
Keterangan Gambar : Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR menjanjikan pemulihan kerugian sebagai bagian dari keadilan. Namun, janji itu menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana negara merampas aset secara sah, melindungi pihak ketiga, lalu memastikan hasilnya benar-benar sampai kepada korban secara transparan dan akuntabel?
Perwirasatu.co.id 02 November 2026
Bagi korban investasi bodong, penipuan keuangan, dan perjalanan ibadah yang gagal, hukuman penjara terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan uang yang hilang. Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR menjanjikan pemulihan kerugian sebagai bagian dari keadilan. Namun, janji itu menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana negara merampas aset secara sah, melindungi pihak ketiga, lalu memastikan hasilnya benar-benar sampai kepada korban secara transparan dan akuntabel?
Persoalan inilah yang mengemuka setelah Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pentingnya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban. ANTARA, 2 November 2026, memberitakan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga harus memastikan masyarakat yang dirugikan memperoleh pemulihan hak.
Pernyataan tersebut relevan dengan kenyataan bahwa keberhasilan menghukum pelaku belum tentu identik dengan keadilan bagi korban. Dalam sejumlah kejahatan ekonomi, uang masyarakat berpindah tangan, aset disamarkan, sementara korban harus berjuang panjang untuk memperoleh kembali haknya.
Kasus Binomo, Quotex, robot trading ilegal, hingga First Travel memperlihatkan rumitnya persoalan tersebut. Parlementaria, 30 Oktober 2026, mengutip Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyoroti kesulitan korban memperoleh restitusi. Ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar aset yang dirampas dapat dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, bukan otomatis masuk kas negara.
Gagasan itu patut didukung, tetapi tidak boleh berhenti sebagai janji politik. Pengembalian aset membutuhkan mekanisme yang jelas: identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penghitungan kerugian, serta pembagian hasil secara proporsional. Tanpa prosedur transparan, korban berpotensi kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Namun, persoalan RUU ini tidak sesederhana memperluas kewenangan negara. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) dapat membantu menghadapi pelaku yang meninggal, buron, atau tidak diketahui keberadaannya dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Tetapi, mekanisme tersebut juga mengandung risiko apabila standar pembuktian dan pengawasannya lemah.
DPR RI melalui Parlementaria, 6 Oktober 2026, mencatat pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Artinya, negara tidak boleh merampas kekayaan hanya berdasarkan kecurigaan. Harus ada bukti awal yang memadai, proses pengadilan yang adil, serta kesempatan bagi pemilik dan pihak ketiga beritikad baik untuk membela haknya.
Persoalan lain adalah siapa yang mengelola aset setelah disita atau dirampas. Tanah, bangunan, saham, dan kendaraan dapat kehilangan nilai apabila pengelolaannya buruk. DJKN Kementerian Keuangan, 29 Oktober 2026, mengulas kebutuhan penilaian, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelelangan aset dalam rancangan regulasi tersebut. Pengelolaan yang tidak transparan justru dapat membuka celah penyimpangan baru.
Momentum pembahasan RUU ini tidak boleh disia-siakan. DPR menetapkannya sebagai RUU inisiatif pada 6 Oktober 2026. DPR juga menargetkan penyelesaian pembahasan paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam pemberitaan Parlementaria pada tanggal tersebut. Karena itu, partisipasi publik, akademisi, praktisi hukum, dan kelompok korban harus benar-benar bermakna.
Ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan sekadar banyaknya kekayaan yang berhasil dikuasai negara. Ukurannya adalah kemampuan memutus aliran hasil kejahatan, melindungi hak kepemilikan warga, dan memulihkan kerugian masyarakat secara adil.
Jangan sampai pelaku kehilangan kebebasan, negara memperoleh aset, tetapi korban tetap kehilangan segalanya. Perampasan aset seharusnya menjadi jalan memulihkan keadilan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan negara.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY