Home Hukum dan Kriminal Ketua MK Dipersoalkan, Putusan Tetap Berjalan

Ketua MK Dipersoalkan, Putusan Tetap Berjalan

19
0
SHARE
Ketua MK Dipersoalkan, Putusan Tetap Berjalan

Keterangan Gambar : Polemik itu muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 1 Oktober 2026. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan tersebut ilegal dan Ketua MK ilegal

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Pernyataan ahli Muhammad Rullyandi yang menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi ilegal kembali membuka sengketa mengenai legalitas Suhartoyo sebagai Ketua MK. Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Di belakangnya terdapat putusan PTUN yang membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo, keputusan baru MK sebagai tindak lanjut, serta penjelasan MKMK yang menyatakan tidak menemukan alasan hukum untuk meragukan status Suhartoyo.

Polemik itu muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 1 Oktober 2026. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan tersebut ilegal dan Ketua MK ilegal. Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya di ruang sidang. Majelis kemudian hanya menerima keterangan tertulisnya dan tidak mengizinkannya menyampaikan keterangan ahli secara lisan. Fakta itu diberitakan iNews pada 1 Oktober 2026.

Mengapa pernyataan tersebut menjadi sensitif? Sebab memang pernah ada putusan PTUN yang membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 13 Agustus 2024. Dalam amar putusan, PTUN menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan mewajibkan keputusan tersebut dicabut.

ANTARA pada 13 Agustus 2024 juga memberitakan putusan tersebut. Namun, membaca putusan hanya dari bagian pembatalan SK akan menghasilkan kesimpulan yang tidak lengkap. PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan atau dikembalikan sebagai Ketua MK periode 2023–2028. Artinya, putusan itu membatalkan keputusan administratif tertentu, tetapi tidak menetapkan Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK.

Perkembangan berikutnya justru menjadi bagian penting dari konstruksi hukumnya. Mahkamah Konstitusi kemudian menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan tersebut mencabut SK Nomor 17 Tahun 2023, memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.

MKMK kemudian memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Dalam keterangan yang diberitakan MK dan ANTARA pada 11 Desember 2025, MKMK menyatakan tidak menemukan alasan hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. MKMK juga menjelaskan bahwa Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut terhadap Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Di titik inilah istilah “ilegal” perlu ditempatkan secara hati-hati. Bahwa pernah ada putusan PTUN yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo merupakan fakta hukum. Tetapi dari fakta tersebut tidak otomatis lahir kesimpulan bahwa seluruh persidangan MK yang dipimpin Suhartoyo menjadi ilegal atau seluruh putusannya kehilangan keabsahan.

Legalitas jabatan Ketua MK, kewenangan MK sebagai lembaga, komposisi majelis hakim, dan keabsahan putusan merupakan persoalan yang berbeda. Masing-masing membutuhkan dasar hukum dan analisis tersendiri. Karena itu, menyatakan seluruh persidangan MK tidak sah hanya berdasarkan pembatalan satu keputusan administratif memerlukan argumentasi hukum yang jauh lebih lengkap.

Justru di sinilah substansi kritik terhadap MK seharusnya diletakkan. Perdebatan bukan sekadar apakah Rullyandi benar atau salah, melainkan bagaimana akibat hukum putusan PTUN terhadap keputusan administratif MK dan apakah akibat tersebut dapat merembet kepada produk yudisial yang telah dihasilkan.

Polemik ini juga menunjukkan pentingnya konsistensi dalam membaca putusan pengadilan. Sebuah amar tidak seharusnya dilepaskan dari pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang lahir sebagai tindak lanjutnya. Sebaliknya, tindak lanjut lembaga juga tetap layak diuji secara terbuka berdasarkan hukum.

Kritik terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan negara hukum. Namun, kritik yang kuat bukanlah kritik yang paling keras, melainkan yang paling mampu membedakan fakta, putusan, tafsir, dan kesimpulan. Dalam perkara Suhartoyo, pertanyaan terpenting bukan sekadar siapa yang menyebut “ilegal”, tetapi apa sebenarnya akibat hukum dari putusan PTUN dan sejauh mana pengaruhnya terhadap legitimasi serta produk hukum Mahkamah Konstitusi.

Di situlah publik membutuhkan jawaban yang jernih: bukan untuk membungkam kritik, melainkan agar kritik terhadap lembaga penjaga konstitusi berdiri di atas fakta hukum yang utuh.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home