Home Politik KPK Semangat Bantah Video Jemput Nusron, Tapi Lesu Laksanakan Perintah KUHAP

KPK Semangat Bantah Video Jemput Nusron, Tapi Lesu Laksanakan Perintah KUHAP

25
0
SHARE
KPK Semangat Bantah Video Jemput Nusron, Tapi Lesu Laksanakan Perintah KUHAP

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jubirnya, begitu semangat membantah video viral penjemputan paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di bandara, hingga Rabu 21 Oktober 2026.

Perwirasatu.co.id, 23 Oktober 2026

_Lupa Dengan Semangat Jemput Paksa?

MAKIN lucu saja, saat mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jubirnya, begitu semangat membantah video viral penjemputan paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di bandara, hingga Rabu 21 Oktober 2026.

Padahal videonya memang jelas bukan KPK. Tapi, jubir KPK Budi Prasetyo sudah bilang itu bukan timnya. Pertanyaannya: kenapa semangat bantah video lebih besar daripada semangat menjalankan KUHAP?

Nusron sudah dua kali tidak hadir. 7 Oktober alasan agenda internal, 15 Oktober alasan ke luar negeri. Dua kali mangkir dalam kapasitas sebagai saksi penting kasus suap HGB Summarecon di Bogor yang OTT-nya ditemukan uang Rp 106,3 miliar.

Dalam KUHAP jelas, saksi yang sudah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan sah, bisa dipanggil paksa. Bawa surat perintah membawa. Tapi sampai sekarang KPK masih "evaluasi". Masih "memproses upaya berikutnya". Masih "berharap kooperatif".

Lha, yang bikin video viral itu mungkin bukan mau bikin hoaks. Bisa jadi, dia itu justeru sedang ingatkan dan ajari KPK: "Begini loh seharusnya, kalau ada pejabat mangkir dua kali. Jemput!"

Rakyat sudah muak melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil mangkir 2x, sudah dijemput paksa subuh-subuh. Kalau menteri mangkir 2x, kok masih ditunggu dengan santun, malah dikasih panggung sidang kabinet di Istana 21 Oktober.

KPK jangan alergi pada video. Tapi seharusnya alergi lah pada ketidakhadiran. Bantah video itu mudah, 1 menit selesai. Tapi, membangun kepercayaan publik bahwa menteri pun bisa dijemput paksa seperti rakyat biasa, itu yang susah.

Jangan sampai publik berpikir: KPK lebih takut pada video hoaks daripada takut pada hilangnya marwah hukum. Lalu, salah kah bila publik masih terus bertanya; "Ada apa dengan KPK?!

Untuk itu, FOR-WIN meminta:

- Terbitkan surat perintah membawa.

- Panggil paksa.

- Buktikan saksi itu saksi, bukan setengah tersangka yang kebal KUHAP.

Kalau memang keterangannya dibutuhkan, untuk bongkar peran 8 tersangka di Kantah Bogor, kenapa masih saja ditunda? Video memang boleh dibantah. Tapi keadilan janganlah ditunda. 

Oleh: FC-Goest (Inisiator FOR-WIN)

Iklan Detail Video

Iklan_home