Home Politik Lembaga Wantimpres Prabowo Diuji Kualitas Nasihatnya

Lembaga Wantimpres Prabowo Diuji Kualitas Nasihatnya

12
0
SHARE
Lembaga Wantimpres Prabowo Diuji Kualitas Nasihatnya

Keterangan Gambar : Ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai kumpulan tokoh yang membuat orang gentar, pernyataan itu mengundang pertanyaan lebih mendasar daripada sekadar kekaguman terhadap nama besar. Mampukah para penasihat tersebut menghadirkan pertimbangan yang jernih, independen, dan berani mengoreksi kekuasaan?

Perwirasatu.co.id, 24 Oktober 2026

Ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai kumpulan tokoh yang membuat orang gentar, pernyataan itu mengundang pertanyaan lebih mendasar daripada sekadar kekaguman terhadap nama besar. Mampukah para penasihat tersebut menghadirkan pertimbangan yang jernih, independen, dan berani mengoreksi kekuasaan? Sebab, reputasi dan pengalaman tidak otomatis menjamin kualitas kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026, Prabowo menyinggung deretan tokoh Wantimpres dengan nada berseloroh. iNews.id, 23 Oktober 2026, memberitakan pernyataan Presiden yang menggambarkan para tokoh itu sebagai sosok yang membuat orang merasa gentar. Ungkapan tersebut menarik bukan karena dramatisasi figur, melainkan karena membuka ruang untuk menguji fungsi lembaga penasihat di sekitar pusat kekuasaan.

Pada 2 Oktober 2026, Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Sekretariat Negara, 2 Oktober 2026, mencatat Pratikno sebagai ketua, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris. Komposisi lainnya mencakup tokoh agama, akademisi, pengusaha, mantan pejabat, dan figur yang dikenal kritis. Keragaman ini merupakan modal, tetapi belum menjadi jaminan lahirnya nasihat bermutu.

Wantimpres memiliki fungsi strategis memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak. Karena itu, keberhasilan lembaga ini tidak semestinya diukur dari banyaknya tokoh ternama atau kedekatan mereka dengan kepala negara. Ukuran sesungguhnya terletak pada kemampuan membaca persoalan, menguji asumsi kebijakan, mengidentifikasi risiko, dan menawarkan alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data.

Penasihat yang baik bukan mereka yang selalu mengamini kehendak pemimpin, melainkan mereka yang berani menyampaikan fakta tidak menyenangkan. Ketika kebijakan berpotensi menimbulkan ketimpangan, pemborosan anggaran, atau dampak sosial yang luas, Wantimpres seharusnya mampu menyampaikan peringatan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis. Nasihat yang berbeda bukan ancaman bagi Presiden, melainkan instrumen untuk memperbaiki keputusan.

Tantangan berikutnya ialah independensi. Pengalaman panjang di pemerintahan, politik, bisnis, dan organisasi sosial dapat memperkaya perspektif. Namun, latar belakang tersebut juga menuntut kewaspadaan terhadap kemungkinan benturan kepentingan. Tanpa menuduh individu tertentu, publik patut berharap setiap pertimbangan disusun demi kepentingan nasional, bukan untuk menjaga kedekatan, pengaruh, atau kepentingan kelompok tertentu.

Persoalan ukuran lembaga juga layak diperiksa. Tirto, 20 Oktober 2026, melaporkan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres. Pemohon mempersoalkan ketiadaan batas maksimal anggota dan potensi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perkara tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini bukan putusan bahwa komposisi sekarang melanggar hukum, tetapi menghadirkan pertanyaan sah mengenai efektivitas dan efisiensi.

Di sisi lain, ANTARA, 21 Oktober 2026, mengutip pakar hukum tata negara Fahri Bachmid yang menilai penentuan jumlah anggota merupakan bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden. Pandangan ini mengingatkan bahwa jumlah besar tidak otomatis inkonstitusional. Namun, keleluasaan menentukan komposisi tetap perlu diimbangi dengan pembuktian bahwa setiap posisi memiliki fungsi jelas dan memberikan manfaat yang sepadan.

Kerahasiaan nasihat Presiden juga tidak boleh disalahartikan sebagai ketiadaan akuntabilitas. Rincian percakapan internal memang tidak harus dibuka kepada publik. Namun, pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, dan dampak kebijakan tetap harus dapat dievaluasi. Ukuran keberhasilan bukan banyaknya pertemuan atau pernyataan resmi, melainkan kontribusi nyata terhadap keputusan yang lebih efektif, adil, dan berpandangan jauh ke depan.

Ungkapan Prabowo tentang para tokoh yang membuat orang gentar sebaiknya menjadi pintu masuk untuk menilai tanggung jawab mereka. Reputasi boleh mengesankan, pengalaman patut dihargai, tetapi keduanya harus diuji melalui mutu pemikiran dan keberanian menyampaikan koreksi. Wantimpres akan bermakna apabila tidak sekadar memperkuat keyakinan Presiden, melainkan membantu negara melihat persoalan secara lebih utuh. Di situlah kualitas penasihat benar-benar diuji: bukan pada siapa mereka, tetapi pada apa yang mereka sumbangkan bagi bangsa.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home