
Keterangan Gambar : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan seorang pria bernama Marcel di sebuah kamar Guest House Hasannah
Perwirasatu.co.id, Riau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan seorang pria bernama Marcel di sebuah kamar Guest House Hasannah, Jalan Paus, setelah menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Intelijen BNN RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas BNNP Riau hingga akhirnya Marcel diamankan di lokasi. (7/10)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Marcel mengaku menyimpan barang yang diduga sabu tersebut di dalam sebuah koper merek Polo Louis yang berada di lemari kamar guest house.
Selain lima paket besar tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.750.000 sebagai barang bukti.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung, menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Marcel diketahui berangkat dari Batam menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut. Barang itu diduga akan dibawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan.
Saat ini, Marcel bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika yang diduga sabu itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
BNNP Riau terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Marcel masih menjalani proses pemeriksaan, sementara dugaan tindak pidana dalam kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)


















LEAVE A REPLY