
Keterangan Gambar : Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., bersama Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H.,
Perwirasatu.co.id, Kota Kupang - Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah melakukan persiapan pembenahan organisasi melalui penataan ulang struktur kepengurusan di tingkat wilayah maupun cabang.
Langkah ini nantinya juga akan disertai dengan rencana pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh wilayah NTT guna memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas pendampingan bagi perusahaan media serta insan pers.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., bersama Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., kepada wartawan, pada Sabtu (10/10).
Dihadapan sejumlah awak media Herry mengatakan bahwa, pembenahan struktur ini adalah merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan MOI di NTT agar semakin terorganisasi, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan perusahaan media serta para jurnalis di daerah.
Menurut dia bahwa, penguatan organisasi tidak cukup dilakukan melalui penataan kepengurusan di tingkat wilayah.
Akan tetapi perluasan jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota juga menjadi bagian penting untuk memastikan koordinasi dan pelaksanaan program organisasi dapat berjalan secara efektif.
"Pembenahan ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi. Kami ingin memperkuat struktur kepengurusan, membangun koordinasi yang lebih baik, dan memperluas jangkauan organisasi di seluruh wilayah NTT," ujarnya
Selain memperluas jaringan organisasi, DPW MOI Provinsi NTT juga menempatkan kader Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi NTT sebagai prioritas dalam proses penataan dan penguatan kepengurusan.
Prioritas tersebut diarahkan agar menjaga kesinambungan kaderisasi sekaligus memberikan ruang partisipasi kepada sumber daya manusia yang telah terlibat dalam lingkungan organisasi.
Dengan demikian, konsolidasi tidak hanya berorientasi pada pembentukan struktur baru, tetapi juga pada penguatan kapasitas anggota, pembagian tugas yang jelas, dan pelaksanaan program organisasi secara berkelanjutan.
Masih menurut Herry bahwa DPW MOI Provinsi NTT juga membuka kesempatan bagi wartawan, insan pers, dan pemilik perusahaan media yang belum bergabung untuk menjadi bagian dari organisasi.
Keterbukaan tersebut dimaksudkan untuk memperluas jaringan komunikasi, memperkuat solidaritas antarpelaku media, serta mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan perusahaan pers.
Herry menilai bahwa keterlibatan lebih banyak unsur media dapat menjadi salah satu modal untuk membangun ekosistem pers media arus independen yang lebih kuat di NTT.
Namun, perluasan keanggotaan tersebut perlu disertai komitmen terhadap profesionalisme, independensi redaksi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
"Dalam praktiknya, organisasi pers juga dapat menjadi ruang untuk mendiskusikan persoalan yang dihadapi perusahaan media, mulai dari pengembangan sumber daya manusia hingga tantangan keberlangsungan usaha di tengah perubahan industri media digital." bebernya
Upaya tersebut dinilai relevan dengan perkembangan media siber yang semakin berperan dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Pada saat yang sama, perusahaan media dituntut menjaga kualitas pemberitaan, akurasi informasi, dan kepercayaan publik.
Selain pembenahan struktur organisasi, perlindungan terhadap perusahaan media dan jurnalis menjadi skala prioritas penting bagi DPW MOI Provinsi NTT.
Herry mengatakan bahwa MOI bersama PWMOI berupaya mengambil peran dalam pendampingan terhadap perusahaan media dan insan pers yang menghadapi persoalan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik maupun keberlangsungan usaha media.
Dalam konteks tersebut, pendampingan organisasi diharapkan dapat membantu anggota memahami hak dan kewajiban, memperoleh informasi hukum yang tepat, serta menentukan langkah penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar belakang Herry sebagai advokat menjadi salah satu aspek yang relevan dalam pembahasan mengenai pendampingan hukum bagi insan pers.
Selain itu, Herry yang merupakan Juri dalam sidang kode etik profesi pers di Dewan Pers Media Online Indonesia ini menambahkan bahwa mengenai perlindungan pers, aspek hukum menjadi perhatian utama MOI NTT. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers beserta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
"Karena itu, upaya pendampingan terhadap wartawan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, kode etik jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku. Organisasi dapat berperan memberikan pendampingan kepada anggota, tetapi penyelesaian setiap persoalan tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan karakter dan ketentuan hukum kasus yang dihadapi." tegasnya.
Dalam kiprahnya di NTT, Herry juga dikenal sebagai seorang advokat kondang dan tokoh pers sangat berpengaruh yang menjadi penggerak organisasi media.
Seperti diketahui bahwa bersama Rusydi Saleh Maga dan Andre Lado ia memiliki banyak keterlibatan dalam kegiatan pendidikan dan pengembangan kapasitas media maupun jurnalis di NTT
Peran strategis lain yang melekat padanya adalah ia juga menjabat sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi NTT (Organisasi Konstituen Dewan Pers)
Sementara itu, Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, turut menyampaikan tujuan dari agenda konsolidasi dan penataan kepengurusan organisasi.
Menurut Ketua PWMOI Provinsi NTT tersebut bahwa penataan struktur di tingkat wilayah dan cabang dinilai penting guna memperjelas pembagian tanggung jawab, memperkuat koordinasi, dan memastikan program organisasi dapat dijalankan secara terarah.
"Sehingga melalui penguatan organisasi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan struktur kepengurusan yang lebih lengkap, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan organisasi." pungkasnya.
(Tim)


















LEAVE A REPLY