Home Hukum dan Kriminal Nakhoda Ditahan, Rantai Tanggung Jawab Diuji

Nakhoda Ditahan, Rantai Tanggung Jawab Diuji

17
0
SHARE
Nakhoda Ditahan, Rantai Tanggung Jawab Diuji

Keterangan Gambar : Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan AY sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Kalimantan Selatan

Perwirasatu.co.id , Kalimantan - Penetapan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka membuka babak baru tragedi tenggelamnya kapal di Laut Jawa. Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan AY sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Kalimantan Selatan. Polisi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Namun, penetapan tersangka bukanlah kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan. Status hukum seseorang harus dibedakan dari pembuktian di pengadilan. Karena itu, pertanyaan publik kini bukan hanya apa yang dilakukan nakhoda, melainkan apa yang sebenarnya terjadi sejak kapal dipersiapkan hingga akhirnya tenggelam.

KM Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dan hilang kontak di sekitar Masalembo pada 13 September 2026. Kapal tercatat membawa 243 orang dalam manifes dan 89 kendaraan. Hingga 30 September, 186 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 78 meninggal dunia, sementara 57 lainnya masih dalam pencarian.

Sebelum penetapan tersangka, perkara telah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pemeriksaan sebelumnya mencakup nakhoda, awak kapal yang selamat dan pihak terkait. Pemerintah juga menyatakan investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa manifes, muatan, dokumen kapal, kelaikan armada, awak kapal dan berbagai faktor lain yang mungkin berpengaruh.

Di sinilah perkara Virgo menjadi lebih luas daripada persoalan di ruang kemudi. Keselamatan pelayaran merupakan rangkaian keputusan dan pengawasan. Kondisi kapal, distribusi muatan, stabilitas, cuaca, kesiapan awak, navigasi, komunikasi, prosedur darurat hingga keputusan sebelum kapal berangkat semuanya perlu diuji berdasarkan bukti.

Persoalan kelaikan kapal juga tidak boleh disimpulkan secara tergesa gesa. KSOP Surabaya sebelumnya menyatakan Virgo telah diperiksa dan dinyatakan laik berlayar sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. Di sisi lain, usia kapal dan riwayat modifikasi memunculkan pertanyaan yang kemudian perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis. Dengan demikian, sertifikat dan dokumen kelaikan bukan alasan untuk menghentikan investigasi, tetapi juga bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa kapal tidak laik.

Data pergerakan kapal juga membutuhkan kehati hatian. Narasi mengenai kapal yang disebut berputar putar sebelum tenggelam tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta penyebab kecelakaan. Data AIS, komunikasi, kondisi mesin, stabilitas, muatan, cuaca dan kesaksian awak harus ditempatkan dalam satu rangkaian analisis sebelum kesimpulan dibuat.

Di sisi lain, persoalan manifes menunjukkan bahwa keselamatan tidak berhenti ketika kapal meninggalkan pelabuhan. Ketepatan identitas dan jumlah orang di kapal sangat menentukan proses pencarian, evakuasi dan identifikasi korban ketika bencana terjadi.

Penyidikan pidana dan investigasi keselamatan karena itu memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Penyidikan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Investigasi keselamatan mencari rangkaian faktor yang menyebabkan kecelakaan agar kelemahan yang ditemukan dapat diperbaiki.

Polisi menyangkakan AY dengan Pasal 302 ayat 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 ayat 3 juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, konstruksi perkara dan bukti yang mendasari sangkaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan tragedi Virgo bukan semata berapa banyak orang yang menjadi tersangka. Yang lebih penting adalah apakah penyidikan dan investigasi mampu menjawab mengapa kapal tenggelam, apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian, bagaimana risiko muncul, dan apakah ada kelemahan dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

Penahanan nakhoda adalah satu tahap dalam proses hukum, bukan garis akhir pencarian kebenaran. Jika ditemukan pihak lain yang memiliki tanggung jawab, proses harus bergerak berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan, kesimpulan itu pun harus diterima berdasarkan hasil penyidikan.

Pada akhirnya, tragedi Virgo bukan hanya tentang siapa yang berada di anjungan ketika kapal tenggelam. Ia adalah ujian bagi seluruh sistem keselamatan pelayaran. Ratusan manusia telah mempercayakan keselamatannya kepada sistem tersebut. Tugas negara kini bukan sekadar menemukan siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi memastikan seluruh fakta terungkap dan pelajaran dari tragedi itu benar benar mengubah cara keselamatan pelayaran dijalankan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home