Home Kesehatan Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengendalian AIDS, TBC dan Malaria, Peran Masyarakat Diperluas Mulai 2027

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengendalian AIDS, TBC dan Malaria, Peran Masyarakat Diperluas Mulai 2027

17
0
SHARE
Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengendalian AIDS, TBC dan Malaria, Peran Masyarakat Diperluas Mulai 2027

Keterangan Gambar : Upaya pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) di Kabupaten Lampung Selatan mulai diperkuat melalui persiapan penerapan Social Contracting pada 2027.

Perwirasatu.co.id. Lampung Selatan - Upaya pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) di Kabupaten Lampung Selatan mulai diperkuat melalui persiapan penerapan Social Contracting pada 2027. 

Skema ini membuka ruang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat untuk terlibat langsung dalam menjangkau masyarakat sasaran program kesehatan.

Persiapan tersebut dibahas dalam Lokakarya Penyusunan Dokumen Perencanaan (Social Contracting) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026).

Perwakilan Adinkes Provinsi Lampung, dr. Indrasari Aulia, mengatakan Lampung Selatan kembali menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam program Social Contracting pada Grant Cycle 8 periode 2027-2029.

Ia menjelaskan, pelaksanaannya akan diarahkan melalui mekanisme swakelola, terutama Swakelola Tipe 3 yang melibatkan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan Swakelola Tipe 4 yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas).

“Social Contracting ini memang istilahnya mungkin terdengar asing, tetapi kalau kita bicara swakelola, ini khususnya Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat,” ujar dr. Indrasari.

Menurutnya, persiapan sejak awal diperlukan agar program dapat terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah. 

Salah satu langkah yang dibahas adalah mengakomodasi Social Contracting dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2027.

Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Bappeda berperan dalam aspek perencanaan dan penganggaran, BPKAD terkait ruang pendanaan, Inspektorat pada aspek pengawasan, sementara UKPBJ memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Devi Arminanto mengatakan, program tersebut akan diarahkan untuk masuk dalam RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

Ia menambahkan, pencegahan dan pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis nasional pemerintah.

“Upaya pencegahan penyakit merupakan bagian penting dalam sektor kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis nasional Bapak Presiden. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak agar program pengendalian penyakit dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam lokakarya tersebut, peserta juga membahas rencana tindak lanjut untuk 2027, mulai dari pemetaan kebutuhan dan sasaran, penyusunan indikator, mekanisme pelaksanaan hingga sistem pengawasan program.

Keterlibatan OMS dan Pokmas diharapkan dapat memperkuat kegiatan penjangkauan di tingkat masyarakat. Dengan demikian, upaya pengendalian ATM tidak hanya mengandalkan layanan pemerintah, tetapi juga memanfaatkan peran kelompok masyarakat yang memiliki kedekatan dengan sasaran program.

Melalui persiapan sejak tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menargetkan kesiapan pelaksanaan Social Contracting pada 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencapai target pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria di daerah.

(Puddin A)
Iklan Detail Video

Iklan_home