
Keterangan Gambar : Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika atau yang akrab disapa Bro Tommy, menilai bantuan pangan yang diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan semestinya tidak dibebani pungutan
Perwirasatu.co.id , Garut-Dugaan pungutan terhadap warga penerima manfaat bantuan pangan (Banpang) beras di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan.
Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika atau yang akrab disapa Bro Tommy, menilai bantuan pangan yang diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan semestinya tidak dibebani pungutan, terlebih jika pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar dan berada di luar kewajaran.
“Ini bantuan bagi warga tidak mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka, jadi bisa dikategorikan sebagai bantuan kedaruratan,” ujar Tommy. Selasa (29/9/2026)
Menurutnya, dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Ia meminta Satgas Bantuan Pangan (Banpang), Dinas Sosial, aparat penegak hukum (APH), serta unsur terkait lainnya di Kabupaten Garut turun ke lapangan untuk memastikan fakta sebenarnya.
“Kami berharap instansi terkait, khusus jajaran Satgas Banpang, secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan di lapangan,” katanya.
Tommy juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, mengingat dugaan pungutan disebut melibatkan unsur pemerintahan desa.
“DPMD ini kan sebagai pembimbing maupun pembina desa yang kontinu, baik soal regulasi teknis maupun administrasi. Jadi DPMD saya kira perlu segera melakukan tindakan agar isu pungutan ini dapat segera diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sagara, terdapat dugaan pungutan terhadap penerima manfaat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada penyaluran bulan April 2026, warga disebut diminta membayar sebesar Rp35 ribu.
Pada penyaluran bulan September, nominal pungutan yang disebutkan menjadi Rp30 ribu. Sementara itu, di sejumlah wilayah lainnya, warga disebut dikenakan pungutan dengan nominal yang berbeda dan bahkan lebih tinggi.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sagara maupun Kepala Desa Sagara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
(Red)









1.jpg)







LEAVE A REPLY