
Keterangan Gambar : Koordinasi bersama para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Depok pada Rabu, 7 Oktober 2026, Pemprov Jabar mendorong pemberian sanksi kepada aparatur kewilayahan mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Lurah, hingga Kepala Desa (Kades) yang bersikap cuek atau membiarkan peredaran barang haram tersebut di lingkungannya
Perwirasatu.co.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan langkah tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya serta penjualan minuman keras (miras) secara bebas di wilayahnya.
Dalam pertemuan koordinasi bersama para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Depok pada Rabu, 7 Oktober 2026, Pemprov Jabar mendorong pemberian sanksi kepada aparatur kewilayahan mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Lurah, hingga Kepala Desa (Kades) yang bersikap cuek atau membiarkan peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rasa prihatin atas masih ditemukannya pengurus wilayah yang apatis dan tidak tahu menahu mengenai aktivitas peredaran obat keras ilegal maupun miras bebas di lingkungan tempat tinggal warga.
"Para RT, RW-nya, lurahnya kasih sanksi saja sudah. Kan malu di depan ada kegiatan, RW-nya enggak tahu, RT-nya enggak tahu, kepala desanya cuek, lurahnya cuek. Beresin gitu loh, ini beresin, enggak boleh lagi terjadi," tegas Dedi.
Penindakan terhadap aparatur yang lalai ini merupakan bagian dari pembenahan fungsi birokrasi kewilayahan secara menyeluruh di Jawa Barat.
Pemprov Jabar meminta seluruh jajaran aparatur dari tingkat terdepan untuk aktif bergerak memantau ketertiban lingkungan demi melindungi keselamatan dan masa depan warganya.
(Tim)

















LEAVE A REPLY