
Keterangan Gambar : Ketua LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali, Moh. Lutfi Alfarisi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya harus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.
Perwirasatu.co.id , BALI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali resmi melantik kepengurusan dengan menunjuk Moh. Lutfi Alfarisi, S.Kep., Ners sebagai Ketua dan Abdul Majid sebagai Sekretaris. Kehadiran lembaga ini menegaskan komitmen untuk membantu masyarakat Bali yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum.11/10/2026
Ketua LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali, Moh. Lutfi Alfarisi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya harus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.
"Kami siap hadir di tengah masyarakat untuk membantu warga yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum. Bagi kami, akses terhadap keadilan harus terbuka bagi semua orang tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali, Abdul Majid, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan LBH tidak boleh sekadar menjadi simbol organisasi, tetapi harus dibuktikan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Melalui kepengurusan ini, LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai kapasitas serta ketentuan perundang-undangan.
LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali yang beralamat di Jalan Ahmad Yani selatan gang 1 RT 1 no 45 Wanasari Denpasar Bali berkomitmen memperluas akses keadilan dan memastikan masyarakat memiliki tempat untuk mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
(Red)

















LEAVE A REPLY