
Keterangan Gambar : Penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026 menyisakan persoalan serius tentang batas kewenangan kepolisian dan perlindungan warga.
Perwirasatu.co.id, 02 November 2026
Penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026 menyisakan persoalan serius tentang batas kewenangan kepolisian dan perlindungan warga. Di tengah penyidikan kasus kriminal, muncul dugaan intimidasi terhadap santriwati dan tindakan yang dipersoalkan dari sisi prosedur. Kini, pemeriksaan Propam dan perhatian Komnas HAM menjadi ujian bagi akuntabilitas penegakan hukum.
Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polda Jawa Tengah menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menyebut operasi memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Penjelasan ini memberikan konteks mengapa aparat mendatangi lokasi, tetapi belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai ketepatan seluruh tindakan di lapangan.
Persoalan muncul dari keterangan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin mengenai dugaan perlakuan intimidatif terhadap penghuni pondok. Dalam informasi yang dihimpun Komnas HAM, aparat bersenjata diduga mendobrak pintu ketika santriwati berusia 10–16 tahun dan sejumlah ustazah sedang tidur. Ada pula laporan mengenai penodongan senjata, penarikan santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta dibawanya sejumlah penghuni ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi, tetapi substansinya tidak dapat diabaikan karena menyangkut keselamatan, privasi, dan martabat manusia.
Komnas HAM kemudian meminta Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional melakukan pemeriksaan independen. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni. Sikap ini penting karena persoalan penggeledahan tidak berhenti pada ada atau tidaknya surat perintah. Cara aparat memasuki ruangan, memperlakukan penghuni, melakukan pemeriksaan, serta mengambil barang juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip proporsionalitas.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan pencarian tersangka dan pengembangan perkara pidana. Polri juga menyampaikan empati atas keresahan santri, orang tua, dan pengasuh pesantren. Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir memastikan keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal dan menjadi perhatian Kompolnas. Pernyataan tersebut merupakan langkah awal yang diperlukan, tetapi belum menjadi jawaban akhir. Publik membutuhkan hasil pemeriksaan yang menjelaskan apakah prosedur telah dipenuhi dan apakah terdapat tindakan petugas yang melampaui kewenangannya.
Persoalan penyitaan barang juga membutuhkan kejelasan. Pihak pesantren sebelumnya mempersoalkan pengambilan sejumlah barang pribadi dan inventaris. Pada 31 Oktober, Polres Sukoharjo menyatakan telah mengembalikan sebagian barang, antara lain telepon genggam, kendaraan, perangkat komputer, dan drone. Polisi juga menyebut uang tunai serta perhiasan dalam sebuah kotak ditemukan tetap utuh. Namun, sebagian barang lainnya masih ditahan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, daftar barang, dasar penyitaan, berita acara, dan alasan mempertahankan barang tertentu perlu dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.
Ada pula persoalan yang harus ditempatkan secara proporsional, yakni status administrasi lembaga di lokasi penggeledahan. Keterangan pemerintah menyebut lokasi tersebut tidak terdaftar sebagai pesantren resmi di Kementerian Agama. Namun, status administratif sebuah lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak dasar orang-orang yang berada di dalamnya. Sebaliknya, penyebutan pesantren juga tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Penegakan hukum harus menyasar dugaan perbuatan pidana secara individual, bukan membangun stigma terhadap seluruh penghuni atau komunitas pendidikan keagamaan.
Perkembangan pada 2 November menunjukkan pemeriksaan dugaan pelanggaran SOP telah dilakukan oleh Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah, dengan keterlibatan unsur pengawasan internal lainnya. Hasil pemeriksaan memang belum diumumkan. Karena itu, penting bagi institusi kepolisian untuk memastikan proses tersebut berlangsung objektif, menelusuri kesaksian semua pihak, memeriksa dokumen penggeledahan dan penyitaan, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis penghuni, terutama anak-anak, juga tidak boleh terabaikan.
Kasus ini pada akhirnya menghadirkan pertanyaan lebih besar daripada sekadar sah atau tidaknya sebuah operasi kepolisian: sejauh mana negara mampu memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak warga? Polisi memiliki kewajiban mengungkap tindak pidana, tetapi juga terikat kewajiban menghormati hukum ketika menjalankan tugasnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dilakukan. Jika tidak ditemukan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan dengan bukti yang meyakinkan. Sebab, wibawa hukum tidak lahir dari besarnya kekuasaan aparat, melainkan dari kepatuhan aparat terhadap hukum itu sendiri.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY