
Keterangan Gambar : Pengembalian sebagian besar barang sitaan milik Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum mengakhiri kontroversi penggeledahan pada 27 Oktober 2026. Dua perangkat CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan penyidik.
Perwirasatu.co.id, 02 November 2026
Pengembalian sebagian besar barang sitaan milik Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum mengakhiri kontroversi penggeledahan pada 27 Oktober 2026. Dua perangkat CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan penyidik. Di tengah pemeriksaan Propam dan sorotan Komnas HAM, persoalan ini berkembang menjadi ujian transparansi, perlindungan hak anak, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pengembalian Bukan Akhir Persoalan
Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang milik pesantren pada 31 Oktober 2026. Telepon genggam, komputer, kendaraan, drone, serta brankas berisi uang dan perhiasan emas termasuk di antara barang yang diserahkan kembali. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penyidik telah memilah barang berdasarkan relevansinya dengan perkara pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, 12 September 2026. Tirto pada 31 Oktober memberitakan pengembalian 17 ponsel dan tiga kendaraan. Sementara AFU.id dan Garuda TV pada 2 November menyebut masih ada satu ponsel yang ditahan. Perbedaan data ini perlu diklarifikasi, tetapi substansi persoalannya tetap sama: pengembalian barang belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur penggeledahan dan penyitaan.
CCTV dan Transparansi Penyidikan
Dua perangkat CCTV menjadi perhatian karena berpotensi menyimpan rekaman aktivitas di lingkungan pesantren, termasuk situasi ketika penggeledahan berlangsung. Kepolisian menyatakan perangkat tersebut masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Alasan itu secara prinsip dapat dibenarkan apabila barang memang relevan sebagai alat pembuktian dan penahanannya mengikuti prosedur hukum. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan lebih terperinci. Apakah rekaman sudah diamankan? Apakah salinan forensik telah dibuat? Bagaimana integritas data dijaga dan siapa saja yang memiliki akses terhadapnya? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan manipulasi, melainkan bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan bukti digital. Transparansi justru penting agar tidak muncul kecurigaan yang tidak perlu.
Penggeledahan dan Perlindungan Santriwati
Persoalan yang lebih mendasar terletak pada dugaan cara aparat melakukan penggeledahan. Komnas HAM, sebagaimana diberitakan Tirto pada 1 November 2026, menyoroti dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan, dan ketidakpekaan terhadap kondisi santriwati yang masih di bawah umur. Laporan yayasan menyebut penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika sejumlah penghuni pesantren sedang tidur. Dugaan pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, dan perlakuan terhadap santriwati yang belum mengenakan jilbab perlu diperiksa secara objektif. Semua itu belum boleh diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Namun, apabila benar terjadi, persoalannya bukan sekadar ketidaktepatan teknis, melainkan menyangkut martabat manusia, perlindungan anak, dan batas kewenangan aparat.
Dua Perkara, Dua Pertanggungjawaban
Penting membedakan penyidikan pembakaran warung dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus berjalan tanpa saling meniadakan. Pelaku pembakaran tetap harus diproses berdasarkan bukti yang sah. Sebaliknya, dugaan pelanggaran ketika penggeledahan berlangsung juga wajib diperiksa secara objektif. Media Indonesia pada 1 November 2026 memberitakan bahwa Propam Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Pemberitaan Herald.id pada 2 November menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Perkembangan ini patut diapresiasi, tetapi hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas. Pengawasan internal tidak boleh berhenti sebagai formalitas institusi.
Kepercayaan Publik Tidak Cukup dengan Maaf
Permintaan maaf, termasuk yang disampaikan Wakapolda Jawa Tengah secara pribadi sebagaimana diberitakan Herald.id pada 2 November 2026, dapat menjadi langkah awal pemulihan hubungan dengan masyarakat. Namun, permintaan maaf tidak menggantikan kewajiban menjelaskan duduk perkara, memeriksa dugaan pelanggaran, dan memperbaiki prosedur. Kepolisian perlu memastikan pengamanan bukti digital dilakukan secara profesional, memberikan kepastian status barang yang masih ditahan, serta menjamin pemulihan psikologis penghuni pesantren apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan Propam juga harus ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan fakta.
Profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap hukum ketika menggunakan kewenangannya. Publik tidak perlu membangun prasangka bahwa CCTV telah dimanipulasi, tetapi juga tidak harus menerima setiap penjelasan tanpa ruang untuk bertanya. Dua perangkat CCTV yang masih ditahan bukan bukti penyimpangan, melainkan alasan yang cukup untuk menuntut kepastian dan transparansi. Dalam negara hukum, kepercayaan tidak lahir dari imbauan agar masyarakat percaya. Kepercayaan tumbuh ketika kewenangan dapat diawasi, bukti dijaga, hak warga dihormati, dan setiap dugaan pelanggaran dijawab secara terbuka. Di situlah penggeledahan pesantren ini menjadi ujian sesungguhnya bagi akuntabilitas kepolisian.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY