Home Daerah Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh Diduga Bermasalah, Pleno Tertunda dan Calon Petahana Tempuh Jalur Hukum

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh Diduga Bermasalah, Pleno Tertunda dan Calon Petahana Tempuh Jalur Hukum

53
0
SHARE
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh Diduga Bermasalah, Pleno Tertunda dan Calon Petahana Tempuh Jalur Hukum

Keterangan Gambar : Ketua Panitia Pilkades Desa Haurkuning, Yaya Rukmana, mengatakan bahwa rapat pleno hasil rekapitulasi suara secara digital belum dapat dilaksanakan. Hal itu menyusul penolakan salah satu calon yang menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan.

‎Perwirasatu.co.id, ‎SUMEDANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di Desa Haurkuning, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menuai polemik. Dugaan kejanggalan dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara membuat rapat pleno tingkat desa tertunda, sementara salah satu calon kepala desa menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

‎Ketua Panitia Pilkades Desa Haurkuning, Yaya Rukmana, mengatakan bahwa rapat pleno hasil rekapitulasi suara secara digital belum dapat dilaksanakan. Hal itu menyusul penolakan salah satu calon yang menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan.

‎Menurutnya, panitia telah menggelar musyawarah dengan melibatkan panitia desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Paseh.

‎Namun, musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan untuk menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat desa. Akibatnya, proses penetapan hasil pemilihan belum dapat dilanjutkan melalui mekanisme tersebut.

‎Rekapitulasi Diambil Alih Panitia Kabupaten

‎Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sumedang yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Widodo, menjelaskan bahwa pengambilalihan proses rekapitulasi dilakukan setelah upaya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

‎Kebuntuan tersebut terjadi setelah pihak-pihak yang terlibat, termasuk panitia desa, KPPS, dan BPD, belum mencapai keputusan bersama.

‎"sebelumnya menyarankan agar pleno rekapitulasi suara di laksanakan di tingkat desa karena pihak panitia desa tidak bersedia melaksanakan rapat pleno, "Kata Widodo.

‎Sebelum mengambil alih proses rekapitulasi suara, Widodo bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa mendatangi Desa Haurkuning untuk mencari solusi. Upaya tersebut turut melibatkan unsur Forkopimcam, Camat, Danramil, dan Kapolsek.

‎Widodo juga menyampaikan bahwa setelah musyawarah menemui jalan buntu, pada malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, seluruh surat suara dan bilik suara hasil rekapitulasi diangkut untuk diamankan di Kantor DPMD Kabupaten Sumedang.

‎Langkah tersebut dilakukan di tengah belum tercapainya kesepakatan mengenai pelaksanaan rapat pleno di tingkat desa.

‎Calon Petahana Ungkap Dugaan Kejanggalan

‎Di tempat terpisah, calon kepala desa petahana nomor urut 1, Mumuh, saat ditemui awak media pada Jumat (30/10/2026), menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait Pilkades serentak yang digelar secara digital tersebut.

‎Ia menilai terdapat sejumlah indikasi kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan transparansi dan integritas hasil pemilihan.

‎Mumuh memaparkan beberapa hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan menyeluruh.

‎Pertama, dugaan duplikasi data perolehan suara.

‎Menurut Mumuh, ditemukan angka perolehan suara yang identik, yakni 83 suara dan 34 suara, pada bilik pertama dan bilik kedua. Ia menyebut jumlah pemilih yang hadir di kedua bilik tersebut berbeda.

‎Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan data dan sistem yang digunakan dalam Pilkades.

‎Kedua, dugaan inkonsistensi nomor urut calon pada sistem daring.

‎Mumuh juga menyoroti perubahan informasi nomor urut calon pada situs resmi Pilkades Kabupaten Sumedang.

‎Ia menyebut bahwa pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, situs sumedangkab.go.id menampilkan data sebagai berikut:

· ‎Nomor urut 2, Ahya, memperoleh 569 suara.

· ‎Nomor urut 3, Ai Yuyun Wahyuni, memperoleh 246 suara.

‎Padahal, menurut Mumuh, berdasarkan surat keputusan penetapan nomor urut calon dan struk yang tercetak dari bilik TPS, Ahya merupakan calon nomor urut 3, sedangkan Ai Yuyun Wahyuni merupakan calon nomor urut 2.

‎Ia menyatakan bahwa pada 30 Oktober 2026, data tersebut telah berubah tanpa disertai berita acara pengesahan yang diketahuinya. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan keraguan terhadap ketepatan pemetaan suara pada server.

‎Ketiga, dugaan pola perolehan suara yang tidak wajar.

‎Mumuh turut mempersoalkan pola selisih antara jumlah pemilih yang hadir dan jumlah suara sah. Ia menilai pola tersebut perlu diperiksa karena, menurut pengamatannya, terkonsentrasi pada kondisi yang menguntungkan salah satu calon.

‎Atas sejumlah dugaan tersebut, Mumuh meminta agar penetapan hasil maupun pelantikan calon terpilih ditunda sampai proses audit selesai dilakukan.

‎"Kami memohon menunda penetapan/ pelantikan pemenang Pilkades Desa Haurkuning sampai audit selesai melakukan audit forensik Digital Terhadap server Pilkades. Sumedangkab.go.id dengan membuka log History : kapan data Bilik satu dan Bilik dua  di - input siapa user admin yang input dan kapan terjadi perubahan nomor urut calon.

‎"Membuka kembali rekapitulasi manual per bilik ( C Hasil ) dan mencocokannya dengan data di server, "Ungkap Mumuh Kades Petahana No.urut satu.

‎Audit Forensik Digital Jadi Tuntutan

‎Mumuh mendesak dilakukannya audit forensik digital terhadap server Pilkades Kabupaten Sumedang untuk memastikan keabsahan data yang digunakan dalam penetapan hasil pemilihan.

‎Ia meminta agar riwayat aktivitas sistem atau log history dibuka untuk mengetahui waktu penginputan data dari bilik pertama dan kedua, identitas akun administrator yang melakukan penginputan, serta waktu terjadinya perubahan nomor urut calon.

‎Selain itu, ia meminta agar rekapitulasi manual per bilik melalui formulir C Hasil dibuka kembali dan dicocokkan dengan data yang tersimpan di server.

‎Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjawab dugaan ketidaksesuaian data sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh calon dan masyarakat Desa Haurkuning.

‎Hingga persoalan ini mencuat, dugaan kejanggalan yang disampaikan Mumuh masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan data, klarifikasi penyelenggara, dan audit teknis yang independen. Karena itu, hasil pemilihan dan integritas sistem digital menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

‎(Anto)

Iklan Detail Video

Iklan_home