
Keterangan Gambar : Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 tidak menggoyahkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 tidak menggoyahkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Namun, putusan itu meninggalkan persoalan konstitusional yang belum selesai: bagaimana temuan mengenai syarat pendidikan seorang pejabat yang telah dilantik harus diperlakukan, dan siapa yang berwenang menindaklanjutinya?
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing. Para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dan bukan pula putusan pemberhentian dari jabatan.
Namun pertimbangan Mahkamah menghadirkan persoalan lain. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Mahkamah juga membedakan pengetahuan yang dinilai setara dengan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Pembedaan itu penting. MK tidak menyatakan dalam amar bahwa Gibran melakukan pemalsuan, kebohongan publik, atau tindak pidana. Karena itu, temuan mengenai dokumen pendidikan tidak boleh diubah menjadi vonis yang tidak pernah dijatuhkan Mahkamah.
Di sinilah muncul babak politik berikutnya. Refly Harun, kuasa hukum para pemohon, menilai pertimbangan MK membuka ruang untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga lain melalui mekanisme konstitusional. Seusai putusan, pihak pemohon juga menyatakan akan melakukan audiensi dengan DPR dan membahas kemungkinan mendorong proses pemberhentian Gibran.
Tetapi ruang itu bukan jalan otomatis menuju pemakzulan.
Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B kemudian menetapkan prosedur yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Artinya, jika DPR benar-benar hendak menggunakan mekanisme tersebut, putusan 6 Oktober 2026 tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan pemakzulan. DPR harus terlebih dahulu membangun pendapat konstitusionalnya sendiri. Setelah itu, MK kembali memiliki peran untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sebelum proses dapat diteruskan ke MPR.
Di sinilah persoalan hukum menjadi lebih rumit. Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi ketentuan ketika ia mendaftar sebagai calon wakil presiden, melainkan apakah temuan tersebut dapat menjadi dasar konstitusional untuk menyatakan seorang Wakil Presiden yang telah dilantik tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.
Perdebatan ini juga tidak boleh dipisahkan dari persoalan kewenangan. Sengketa pencalonan dan perselisihan hasil pemilu memiliki hukum acara tersendiri. Mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki konstruksi berbeda. Karena itu, memindahkan begitu saja persoalan dari satu forum ke forum lain dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Putusan MK akhirnya meninggalkan dua fakta yang harus dibaca bersamaan. Pertama, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Kedua, dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dua hal itu tidak boleh dicampuradukkan.
Bagi pihak pemohon, pertimbangan tersebut merupakan pintu untuk melanjutkan perjuangan ke arena politik. Bagi pihak yang mempertahankan kedudukan Gibran, putusan tersebut justru menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap hasil pemilu atau jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, babak selanjutnya akan menguji bukan hanya persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga kedewasaan ketatanegaraan Indonesia. Jika DPR bergerak, publik berhak mengetahui apakah langkah itu benar-benar didasarkan pada syarat dan prosedur konstitusional atau sekadar menjadi kelanjutan pertarungan politik setelah Pemilu 2024.
Pertanyaan terbesar bukan apakah putusan MK otomatis menjatuhkan Gibran. Jawabannya jelas tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem ketatanegaraan mampu menerjemahkan sebuah temuan dalam putusan pengadilan menjadi proses politik yang tetap tunduk pada hukum.
Putusan 6 Oktober belum menjadi akhir persoalan. Ia justru dapat menjadi awal perdebatan baru mengenai batas kewenangan MK, DPR dan MPR, arti keterpenuhan syarat jabatan setelah pelantikan, serta hubungan antara legitimasi elektoral dan kepatuhan konstitusional.
Sebuah pintu memang telah terbuka. Tetapi siapa yang berhak memasukinya, dengan prosedur apa, dan sampai sejauh mana pintu itu dapat membawa perubahan terhadap jabatan Wakil Presiden, masih harus dibuktikan melalui mekanisme konstitusi.
(Dwi Taufan Hidayat)


















LEAVE A REPLY