
Keterangan Gambar : Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan dua lapis persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama adalah amar putusan.
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Mahkamah Konstitusi menutup sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan amar permohonan tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun persidangan meninggalkan catatan penting: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tamat SMA. Perkaranya selesai, pertanyaan konstitusionalnya belum tentu demikian.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan dua lapis persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama adalah amar putusan. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sehingga tidak mempunyai legal standing dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard berbeda dengan putusan yang menolak seluruh substansi permohonan setelah pokok perkara dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Pembedaan ini penting agar publik tidak menarik kesimpulan berlebihan bahwa putusan tersebut dengan sendirinya menghapus seluruh persoalan mengenai persyaratan pendidikan yang diperdebatkan.
Sebab, sebelum sampai pada persoalan legal standing, persidangan menghasilkan catatan substantif. Setelah mempelajari bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah juga menilai certificate of attendance yang digunakan dalam proses penerbitan surat penyetaraan bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan. Dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam proses pendidikan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Namun temuan itu juga harus dibaca secara presisi. Pernyataan “MK tidak menemukan bukti meyakinkan” tidak identik dengan mengatakan “MK memutus Gibran tidak pernah lulus SMA”. Kalimat kedua melampaui apa yang diputuskan Mahkamah. Di sinilah disiplin membaca putusan menjadi penting: fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan mempunyai kedudukan berbeda.
Persoalan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden bukan perkara prestise sekolah ataupun kemampuan intelektual seseorang. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Karena itu pertanyaan hukumnya sederhana: apakah persyaratan “tamat” tersebut telah dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme penyetaraan yang secara hukum memadai?
Lalu apakah bola kini berada di DPR?
Secara konstitusional, pertanyaan itu relevan, tetapi jawabannya tidak otomatis berarti pemakzulan. UUD 1945 memberikan DPR fungsi pengawasan dan mekanisme apabila terdapat pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran yang ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Proses tersebut memiliki pagar konstitusional yang ketat. DPR tidak dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden. Pendapat DPR harus melalui mekanisme dan dukungan politik yang ditentukan UUD 1945, kemudian diperiksa MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, persoalan masih harus dibawa kepada MPR untuk diputuskan.
Menariknya, jalur tersebut berbeda dari perkara PHPU yang baru diputus. Dalam PHPU, persoalannya berhenti pada legal standing para pemohon. Dalam mekanisme konstitusional DPR, subjek, objek, dan dasar pemeriksaannya berbeda. Karena itu tidak tepat menyimpulkan hasil akhirnya sebelum proses tersebut benar-benar ada.
Justru pelajaran terbesar perkara ini mungkin berada di luar persoalan siapa menang dan siapa kalah. Pemilu mendatang membutuhkan sistem verifikasi persyaratan calon yang lebih transparan, ketat, dan dapat diuji sejak sebelum pencalonan ditetapkan.
Publik juga perlu membedakan dugaan, bukti, fakta persidangan, pertimbangan hakim, dan amar putusan. Tanpa literasi semacam itu, putusan hukum mudah berubah menjadi amunisi politik bagi kubu yang saling berhadapan.
Putusan NO telah menutup satu pintu hukum karena persoalan kedudukan pemohon. Tetapi pertimbangan yang dibacakan Mahkamah telah menjadi bagian dari catatan publik.
Karena itu, bola yang tersisa tidak harus disebut bola pemakzulan. Lebih tepat menyebutnya bola akuntabilitas: bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, bagi KPU dalam mengevaluasi verifikasi pencalonan, bagi pembentuk undang-undang untuk menutup celah aturan, dan bagi publik untuk memastikan bahwa syarat calon pemimpin negara dapat dibuktikan secara terang sebelum surat suara dicetak.
Putusan boleh NO. Tetapi pertanyaan tentang bagaimana negara memastikan setiap calon benar-benar memenuhi persyaratan hukum tidak semestinya ikut dinyatakan selesai.
(Red)

















LEAVE A REPLY