Home Komunitas Redam Konflik Horisontal Ormas Madas Nusantara Dukung Penegakan Hukum Kasus Oknum Warga Madura di Indramayu

Redam Konflik Horisontal Ormas Madas Nusantara Dukung Penegakan Hukum Kasus Oknum Warga Madura di Indramayu

59
0
SHARE
Redam Konflik Horisontal Ormas Madas Nusantara Dukung Penegakan Hukum Kasus Oknum Warga Madura di Indramayu

Keterangan Gambar : Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara guna meredam konflik horisontal mendukung penegakan hukum dalam kasus oknum warga Madura M (31) yang bentrok dengan warga Indramayu Ristono (38)

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara guna meredam konflik horisontal mendukung penegakan hukum dalam kasus oknum warga Madura M (31) yang bentrok dengan warga Indramayu Ristono (38) hingga kena sabetan clurit di paha. 

"Ini masalah pribadi. Tidak terkait dengan urusan etnis Madura dan Etnis Indramayu. Sebab ada kelompok masyarakat yang memprovokasi agar masalah kecil digoreng, sehingga menjadi konflik horisontal," tegas Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada wartawan di Jakarta.

Pernyataan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto itu, disampaikan menjawab pertayaan media tentang sikap Ormas Madas Nusantara terhadap adanya bentrok antara warga Madura (penjag warung Madura) dengan warga Indramayu di kawasan Tikungan Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu sore, 23 September 2026.

Menurut Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, Ormas Madas Nusantara sudah menurunkan Tim kelapangan guna meredam agar tidak menjadi konflik horisontal serta memberikan penjelasan melalui media sosial agar kasus ini tidak digoreng kelompok kepentingan yang dapat menimbulkan
instabilitas.

Masalah konflik antar warga ini bersifat individu dan sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. Malau menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku M warga Madura akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. 

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pelaku, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. 

Untuk itu pihak kepolisian mengimbau warga sekitar agar tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh isu liar demi menjaga kondusivitas wilayah Rambatan Wetan.

Ormas Madas Nusantara memberi apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang cepat bergerak sehingga tidak menjadi konflik horisontal. Sebagai mitra TNI Polri, Ormas Madas Nusantara mendukung penegakan dalam konteks bentrok warga Madura dengan Warga Indramayu.

Sebagai Ormas yang mewadahi warga Madura di perantauan se-Nusantara dan luar negeri, Madas Nusantara, tutur Jusuf Rizal akan memberikan bantuan advokasi hukum melalui LBH Madas Nusantara, jika dibutuhkan. Madas Nusantara akan memberikan pendampingan hukum agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Sementara kepada korban, jika diperlukan Ormas Madas Nusantara akan membiayai pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit. Madas Nusantara juga akan melakukan mediasi agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar kedua belah pihak tidak menyimpan dendam, sehingga gesekan psikologis kedepan tidak terjadi lagi.

Kasusnya sendiri tutur Jusuf Rizal yang memiliki jaringan LSM LIRA dan media di Indramayu, hanuàa sepele. Bermula karena warga Madura mengendarai motor dengan suara  besar. Ditegur warga tidak suka. Kemudian saat bertemu cekcok dan pake sajam hingga korban luka di paha. Kini rersangka sudah ditahan dan korban dirawat di Rumah Sakit.
(Red)
Iklan Detail Video

Iklan_home