.jpg)
Keterangan Gambar : petugas menemukan 2.775 burung berbagai jenis di bagasi sebuah bus antarkota. Tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan, ribuan satwa itu bukan hanya menjadi barang bukti
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Malam di Pelabuhan Bakauheni mendadak berubah menjadi pintu terbukanya persoalan perdagangan satwa. Pada Sabtu, 26 September 2026, petugas menemukan 2.775 burung berbagai jenis di bagasi sebuah bus antarkota. Tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan, ribuan satwa itu bukan hanya menjadi barang bukti, tetapi juga membuka pertanyaan tentang jalur, pengawasan, dan ketertelusuran peredaran burung dari Sumatera menuju Jawa.
Pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB mengungkap 71 keranjang dan lima kardus berisi burung. Kendaraan tersebut merupakan bus Sinar Jaya bernomor polisi D 7519 AV. Menurut keterangan awal pengemudi, burung dibawa dari kawasan Kertapati, Palembang, dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta. Dua orang di dalam kendaraan diamankan untuk dimintai keterangan.
Jumlahnya mencengangkan, tetapi keragaman jenisnya lebih penting untuk dibaca. Petugas mengidentifikasi awal 19 jenis burung. Merbah cerukcuk menjadi yang terbanyak dengan 950 ekor, disusul jalak kebo 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, cinenen kelabu 283 ekor, dan bentet kelabu 177 ekor. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengangkutan itu bukan sekadar membawa beberapa ekor burung peliharaan, melainkan muatan satwa dalam jumlah besar.
Persoalan utamanya bukan hanya jumlah. Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri. Dokumen semacam itu memiliki fungsi lebih jauh daripada administrasi. Ia menjadi bagian dari sistem untuk memastikan asal-usul, kesehatan, legalitas, dan ketertelusuran pergerakan satwa.
Di sinilah Bakauheni menjadi penting. Pelabuhan bukan sekadar tempat kendaraan menyeberang dari Sumatera ke Jawa, tetapi salah satu simpul strategis dalam pengawasan lalu lintas satwa. Ketika ribuan burung ditemukan sebelum memasuki Jawa, pemeriksaan berhasil menjalankan fungsinya. Namun temuan sebesar ini sekaligus mengajukan pertanyaan lain: bagaimana satwa sebanyak itu dapat bergerak dari daerah asal menuju pelabuhan tanpa dokumen yang dipersyaratkan?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti pengawasan sebelumnya gagal. Justru kasus ini memperlihatkan pentingnya menghubungkan pengawasan di daerah asal, jalur transportasi, pelabuhan, hingga tujuan akhir. Penindakan di Bakauheni menyelesaikan satu pengiriman, tetapi belum menjawab siapa sumber satwa, siapa penerima akhirnya, bagaimana transaksi berlangsung, dan apakah pola pengangkutan melalui bus terjadi berulang.
Persoalan itu semakin relevan karena sistem perizinan satwa kini memasuki era digital. Kementerian Kehutanan meluncurkan PeSATS pada Juli 2026 untuk mengintegrasikan layanan SATS-DN dan SATS-LN. Sistem tersebut dirancang memperkuat legalitas, ketertelusuran, serta integrasi data peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Maka kasus Bakauheni dapat menjadi ujian nyata bagi sistem tersebut. Digitalisasi dokumen akan bermakna apabila data perizinan dapat bertemu dengan pemeriksaan fisik di lapangan. Ketika sebuah kendaraan membawa ribuan satwa tanpa dokumen, petugas di titik pemeriksaan memang dapat bertindak. Tetapi sistem yang lebih kuat semestinya juga mampu membantu menelusuri dari mana satwa berasal, siapa pemiliknya, dan ke mana jaringan distribusinya bergerak.
Aspek hukum pun tidak boleh dilebihkan. Aparat menyebut pengangkutan tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat melanggar ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan merujuk Pasal 88 huruf a dan c. Karena proses perkara masih berjalan, status hukum orang yang diamankan harus mengikuti hasil penyidikan, bukan kesimpulan media.
Kasus ini akhirnya bukan hanya tentang 2.775 burung yang berhasil ditemukan. Ia adalah potret kecil dari pertarungan antara tingginya mobilitas satwa dan kebutuhan negara menjaga legalitas serta kelestariannya. Bakauheni telah menunjukkan bahwa pengawasan dapat menemukan muatan besar. Tantangan berikutnya jauh lebih sulit: memastikan pengawasan tidak berhenti pada penemuan, tetapi mampu membaca seluruh rantai peredaran satwa dari sumber hingga tujuan.
Jika pertanyaan itu terjawab, ribuan burung di bagasi bus tidak sekadar menjadi angka dalam berita kriminal. Mereka menjadi pintu masuk untuk membongkar bagaimana sistem perlindungan satwa bekerja, di mana titik lemahnya, dan seberapa efektif negara memastikan bahwa setiap satwa yang bergerak melintasi wilayah Indonesia dapat ditelusuri.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY