
Keterangan Gambar : Sembilan Pengurus Anak Cabang (PAC) mendesak pemberhentian Siti Inshofiyah dari keanggotaan partai sekaligus mendorong proses pergantian antarwaktu (PAW) dari kursi DPRD OKU.
Perwirasatu.co.id , OKU - Gejolak internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memanas. Sembilan Pengurus Anak Cabang (PAC) mendesak pemberhentian Siti Inshofiyah dari keanggotaan partai sekaligus mendorong proses pergantian antarwaktu (PAW) dari kursi DPRD OKU.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan dalam forum Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PKB OKU
yang dibacakan serta di serahkan oleh Dedi Wijaya Ketua PAC Kecamatan Baturaja Barat.
Surat pernyataan sikap para pengurus PAC meminta persoalan itu ditindaklanjuti hingga ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya dokumen kesepakatan tertanggal 28 Januari 2026 yang menyebut Siti berjanji mengembalikan uang Rp300 juta kepada Robi Vitergo paling lambat satu bulan setelah dilantik sebagai anggota DPRD OKU. Dalam dokumen tersebut, Siti juga disebut bersedia mengundurkan diri dari DPRD dan PKB apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Namun, klaim mengenai belum dipenuhinya kesepakatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Demikian pula persoalan administrasi terkait status Siti sebagai tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang turut dipersoalkan dalam desakan tersebut.
Ketua DPC PKB OKU, Feri Riski, menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Ia akan memanggil Siti dan pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang.
“Saya akan periksa dan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelahnya nanti akan saya laporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Feri.
Feri juga mempertanyakan keabsahan tanda tangan sembilan ketua PAC dalam surat pernyataan tersebut. Menurutnya, verifikasi diperlukan karena saat pernyataan sikap disampaikan, hanya empat PAC yang hadir.
“Makanya akan kita panggil dulu, baru bisa kita pastikan apakah itu benar tanda tangan mereka,” katanya.
Terkait persoalan administrasi Siti sebagai tenaga pendidik, Feri menyebut hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.
Kini, polemik tersebut menunggu hasil klarifikasi DPC PKB OKU dan tindak lanjut pengurus partai di tingkat lebih tinggi. Desakan sembilan PAC belum menjadi keputusan resmi pemberhentian maupun PAW, karena prosesnya harus mengikuti mekanisme partai dan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat pun menanti kejelasan atas polemik ini, mulai dari status kesepakatan Rp300 juta, validitas pernyataan PAC, hingga persoalan administrasi yang dipersoalkan. Seluruhnya perlu dituntaskan berdasarkan dokumen terverifikasi dan keterangan para pihak agar tidak berhenti sebagai polemik internal partai.
(RED)
(Marshal)

















LEAVE A REPLY