
Keterangan Gambar : Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diuji oleh jumlah makanan yang sampai ke penerima manfaat. Ia juga diuji oleh cara setiap rupiah yang dikelola di balik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diuji oleh jumlah makanan yang sampai ke penerima manfaat. Ia juga diuji oleh cara setiap rupiah yang dikelola di balik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Ketika Badan Gizi Nasional menemukan yayasan meminta setoran Rp1.500 hingga Rp2.000 per porsi kepada mitra, persoalannya segera berubah dari sekadar hubungan kerja sama menjadi pertanyaan tentang tata kelola program publik.
BGN mengungkap temuan tersebut pada 2 Oktober 2026. Dalam sejumlah kasus, menurut Kepala BGN Sudaryono, ada yayasan yang tidak terlibat langsung dalam operasional maupun pembinaan dapur, namun tetap meminta setoran kepada mitra berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan. BGN menilai praktik semacam itu dapat menambah beban mitra dan berpotensi mempengaruhi kualitas makanan.
Angka Rp1.500 hingga Rp2.000 mungkin tampak kecil jika dihitung dari satu porsi. Namun logikanya berubah ketika dikalikan dengan jumlah porsi yang diproduksi. Masalah efisiensi menjadi penting. Setiap potongan yang tidak memiliki kontribusi dasar yang jelas berpotensi mengurangi ruang keuangan mitra untuk menjalankan dapur, membeli bahan pangan dan menjaga menu bersama.
Tetapi persoalan utamanya bukanlah sekedar besarnya potongan. Pertanyaan yang lebih penting adalah dasar dari pembayaran tersebut. Yayasan memang memiliki posisi dalam ekosistem MBG, sehingga kritik tidak boleh ditujukan kepada yayasan secara keseluruhan. Yang perlu diperiksa adalah apakah setiap setoran memiliki dasar perjanjian, fungsi dan kontribusi yang jelas.
Temuan BGN justru menunjukkan perlunya membedakan antara biaya yang sah dan potongan yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan. Jika sebuah yayasan melakukan pembinaan, membantu pengelolaan atau memberikan dukungan nyata kepada dapur, hubungan ekonominya tentu berbeda. Sebaliknya, jika suatu pihak tidak ikut bekerja tetapi tetap meminta pembayaran berdasarkan jumlah porsi, transparansi menjadi keharusan.
Masalah ini juga harus ditempatkan dalam konteks pembenahan MBG yang lebih luas. Pada bulan Juli 2026, Sudaryono telah memperingatkan kepala SPPG agar tidak meminta biaya atau tambahan penghasilan kepada mitra maupun yayasan. Ia menyebut permintaan semacam itu dapat masuk kategori gratifikasi dan menegaskan adanya ancaman penghentian bagi pelanggar.
Dua persoalan tersebut bukan perkara yang sama. Yang satu berkaitan dengan dugaan partisipasi setoran oleh yayasan kepada mitra, sedangkan yang lain berkaitan dengan kepala SPPG. Namun keduanya menunjukkan satu kebutuhan yang sama: batas kewenangan, hak, kewajiban dan aliran uang dalam ekosistem MBG harus dibuat semakin terang.
BGN kini memperbarui perjanjian kerja sama dengan mitra dan SPPG. Mitra yang merasa dirugikan juga diberi ruang untuk mengganti yayasan yang dianggap tidak memberikan kontribusi. Langkah tersebut penting, tetapi belum cukup jika hanya menghasilkan pergantian yayasan.
Yang lebih penting adalah memastikan masalah serupa tidak muncul kembali dengan nama dan pelaku yang berbeda. Pemerintah perlu memperjelas biaya komponen, dasar setiap pembayaran, kontribusi masing-masing pihak serta mekanisme pengawasan. Setiap transaksi yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran program publik harus memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa.
Transparansi juga harus berjalan dua arah. BGN perlu menjelaskan sejauh mana temuan setoran tersebut terjadi, berapa banyak mitra yang terdampak dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Pada saat yang sama, yayasan yang termasuk dalam laporan tersebut perlu mendapat kesempatan memberikan penjelasan mengenai dasar permintaan pembayaran dan kontribusi yang mereka berikan.
Di dalamnya kualitas tata kelola MBG akan diuji. Program sebesar ini tidak cukup hanya memiliki dapur dalam jumlah besar dan mampu mendistribusikan jutaan porsi makanan. Ia membutuhkan sistem yang mampu memastikan tidak ada biaya yang muncul tanpa alasan, tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan tanpa kontribusi dan tidak ada celah yang memungkinkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan penerima manfaat.
Perubahan skema insentif SPPG menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026 juga menunjukkan bahwa BGN sedang menata ulang hubungan antara jumlah layanan dan pembiayaan operasional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap potongan lain menjadi semakin penting agar berbagai komponen biaya tidak saling tumpang tindih dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan setoran bukan hanya tentang Rp1.500 atau Rp2.000. Yang dipertaruhkan adalah prinsip bahwa uang dan fasilitas yang berkaitan dengan program publik harus menghasilkan manfaat publik sebesar mungkin.
MBG dibangun untuk memperbaiki kualitas gizi generasi muda. Oleh karena itu, setiap mata rantai di belakang satu ompreng harus dapat menjawab pertanyaan sederhana: siapa yang menerima uang, berdasarkan apa, untuk melakukan apa dan dengan tanggung jawab seperti apa.
Jika pertanyaan itu dapat dijawab secara terbuka, MBG akan semakin kuat. Tetapi jika ada pembayaran yang tidak jelas dasar dan kontribusinya, negara tidak boleh menunggu sampai kualitas makanan menurun atau kepercayaan masyarakat terlanjur hilang.
Satu ompreng mungkin hanya bernilai kecil dalam hitungan rupiah. Namun ketika jutaan porsi bergerak setiap hari, setiap potongan menjadi persoalan tata kelola. Dan dari sanalah keberhasilan MBG benar-benar diuji.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY