Home Politik SUKET GIBRAN DIBATALKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB HUKUM?

SUKET GIBRAN DIBATALKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB HUKUM?

18
0
SHARE
SUKET GIBRAN DIBATALKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB HUKUM?

Keterangan Gambar : Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan serius bagi integritas administrasi negara. Mahfud MD mendesak pengusutan pidana atas proses penerbitannya.

Perwirasatu.co.id, 31 Oktober 2026

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan serius bagi integritas administrasi negara. Mahfud MD mendesak pengusutan pidana atas proses penerbitannya. Namun, di balik kontroversi politik tersebut, tersimpan pertanyaan lebih mendasar: bagaimana dokumen persyaratan pemimpin negara diverifikasi, siapa bertanggung jawab atas keabsahannya, dan sampai sejauh mana hukum mampu mengoreksi keputusan birokrasi yang bermasalah tanpa mengabaikan keadilan?

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, tertanggal 30 Oktober 2026, mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal. Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang digunakan dalam administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, menjadi pusat sengketa.

Putusan itu bukan sekadar persoalan selembar kertas. Ia membuka pertanyaan mengenai ketelitian birokrasi dalam memastikan persyaratan pejabat negara. Jika dokumen yang diterbitkan lembaga berwenang kemudian dinyatakan tidak sah, bagaimana tanggung jawab penerbit dan pihak yang memverifikasinya?

Mahfud MD mendesak agar dugaan pelanggaran dalam penerbitan surat tersebut diproses secara pidana. Ia juga menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta meminta KPU dan instansi pendidikan terkait diperiksa. Desakan ini menempatkan tanggung jawab kelembagaan di tengah sorotan publik.

Namun, pembatalan keputusan administratif tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Kesalahan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan pemalsuan dokumen merupakan persoalan berbeda yang masing-masing memerlukan pembuktian. Hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen penghukuman berdasarkan tekanan politik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan setingkat SMA. Dokumen yang diperiksa, termasuk certificate of attendance, dinilai menunjukkan kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti telah menamatkan jenjang tertentu.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak otomatis mendiskualifikasi Gibran. Perbedaan antara temuan dalam pertimbangan hukum dan amar putusan wajib dipahami agar publik tidak diarahkan pada kesimpulan keliru.

KPU sebelumnya menjelaskan bahwa surat penyetaraan diterima karena diterbitkan instansi berwenang dan belum dibatalkan saat verifikasi Pilpres 2024. Penjelasan itu memiliki dasar administratif, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan: apakah keabsahan formal cukup ketika dokumen menentukan kelayakan seseorang menduduki jabatan konstitusional?

Di sinilah kelemahan tata kelola perlu diuji. Negara tidak cukup hanya memastikan dokumen memiliki tanda tangan dan nomor surat. Substansi, dasar penerbitan, serta kesesuaian dengan persyaratan undang-undang semestinya diperiksa secara cermat, terutama untuk jabatan publik tertinggi.

Persoalan ini juga tidak dapat diselesaikan dengan kesimpulan politik yang tergesa-gesa. Keabsahan dokumen, pertanggungjawaban pidana, dan keberlanjutan jabatan wakil presiden berada dalam mekanisme hukum berbeda. Setiap langkah harus mengikuti konstitusi, bukan sekadar tuntutan opini publik.

Karena itu, pemeriksaan terbuka terhadap proses penerbitan dan verifikasi surat menjadi kebutuhan mendesak. Semua pihak berhak memberikan penjelasan, sementara aparat wajib bekerja independen. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak, alasan hukumnya harus disampaikan secara transparan.

Polemik ini bukan semata mengenai Gibran, melainkan kredibilitas negara dalam menguji keputusannya sendiri. Demokrasi membutuhkan kemenangan elektoral, tetapi legitimasi kekuasaan juga bergantung pada integritas administrasi. Ketika dokumen negara dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan surat, melainkan kepercayaan rakyat terhadap kesetaraan di hadapan hukum.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home