
Keterangan Gambar : Tim Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 147 tanaman ganja dari sebuah rumah di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Perwirasatu.co.id, Malang – Tim Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 147 tanaman ganja dari sebuah rumah di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tanaman ganja tersebut ditanam di dalam polybag warna hitam yang diletakkan di dalam greenhouse di pekarangan belakang rumah tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial RI (32), warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Malang.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Petugas kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 147 tanaman ganja di lokasi kejadian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Biro Malang)

















LEAVE A REPLY