Home Nasional UU Ketenagakerjaan Disahkan, Ujian Buruh Dimulai

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Ujian Buruh Dimulai

12
0
SHARE
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Ujian Buruh Dimulai

Keterangan Gambar : DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Di luar pagar, buruh menunggu jawaban atas tuntutan mereka.

perwirasatu.co.id , Jakarta - Gedung DPR menjadi titik temu dua dunia pada Selasa, 6 Oktober 2026. Di dalam ruang paripurna, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Di luar pagar, buruh menunggu jawaban atas tuntutan mereka. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian datang membawa satu pesan: pemerintah telah menunaikan janji. Namun, bagi buruh, pengesahan baru merupakan awal.

Dasco menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR telah menunaikan janji sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan massa buruh setelah RUU DPR disetujui. Detikcom, 6 Oktober 2026, mengonfirmasi pernyataan Dasco tersebut. ANTARA, 6 Oktober 2026, juga melaporkan pertemuan pimpinan DPR dan Kapolri dengan massa buruh setelah pengesahan.

Secara hukum, pengesahan tersebut memang memiliki pijakan penting. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024 meminta pembentuk undang-undang melakukan pembenahan pengaturan ketenagakerjaan. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat putusan tersebut secara resmi pada tanggal 31 Oktober 2024. Dengan demikian, pengesahan pada tanggal 6 Oktober 2026 berlangsung menjelang tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK.

Tetapi pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah DPR telah mengetukkan palu. Pertanyaan berikutnya adalah apakah undang-undang baru benar-benar menjawab kegelisahan pekerja.

Pada hari yang sama, massa buruh membawa 11 tuntutan. Di antaranya kepastian kerja, penguatan eksploitasi outsourcing, upah yang layak, perlindungan platform pekerja dan pekerja terdampak transisi iklim, jaminan pesangon, penguatan pekerja pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan keterampilan.

Suara.com, 6 Oktober 2026, memuat sebelas persyaratan tersebut. Daftar itu penting karena memaparkan bahwa persoalan buruh jauh lebih luas daripada sekadar pengesahan sebuah undang-undang. Buruh tidak hanya membutuhkan norma hukum, tetapi juga kepastian bahwa norma tersebut dapat bekerja di tempat kerja.

Di peroleh klaim bahwa janji telah ditunaikan perlu diuji secara kritis. Pengesahan UU merupakan pencapaian legislasi, namun perlindungan pekerja baru benar-benar terasa apabila aturan itu mampu mencegah PHK yang tidak adil, menjamin hak pesangon, memperkuat pengawasan, melindungi pekerja yang rentan, dan memberikan kepastian terhadap bentuk pekerjaan baru.

Reuters, 6 Oktober 2026, melaporkan bahwa UU baru memperkuat perlindungan pekerja, termasuk perubahan mengenai pesangon dan mempekerjakan PHK dengan alasan efisiensi. Reuters juga mencatat adanya perhatian dunia usaha terhadap kenaikan biaya tenaga kerja dan dampaknya terhadap pemanasan formal. Dua kepentingan ini tidak seharusnya diperbincangkan secara sederhana.

Perlindungan buruh dan kerinduan usaha seharusnya berjalan bersama. Pekerja memerlukan kepastian hak, sementara perusahaan memerlukan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Negara harus memastikan keseimbangan tersebut tidak berubah menjadi alasan untuk menyediakan perlindungan pekerja.

Di sisi lain, hak ketenagakerjaan pada dasarnya bukanlah hadiah politik. Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan warga negara yang harus dijamin melalui hukum. Oleh karena itu, istilah “kado” yang disampaikan Dasco boleh menjadi simbol politik, namun tidak boleh membuat masyarakat lupa bahwa pekerjaan terbesar justru dimulai setelah pengesahan.

Metro TV, 6 Oktober 2026, memberitakan pernyataan Dasco yang menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai kado. Pernyataan itu diperoleh dari sebagian massa buruh. Namun, beberapa saat tidak dapat menjadi ukuran keberhasilan kebijakan.

Ukuran sesungguhnya berada di lapangan. Apakah pekerja yang terkena PHK memperoleh haknya? Apakah pekerja kontrak dan outsourcing mendapatkan kepastian? Apakah platform pekerja memperoleh perlindungan sosial? Apakah pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, dan pekerja rentan memperoleh perlakuan yang adil? Dan yang tidak kalah pentingnya, apakah pengawasan serta penegakan hukum mampu membuat perusahaan mematuhi aturan?

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan karena itu bukan garis akhir. Ia adalah garis awal. Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan tahap legislasi. Kini buruh, pengusaha, masyarakat sipil, dan masyarakat memiliki tugas yang sama: mengawasi bagaimana janji tersebut diterjemahkan menjadi perlindungan nyata.

DPR Palu sudah diketukkan. Tetapi keadilan ketenagakerjaan belum selesai. Ia baru benar-benar hadir ketika pekerja merasakan negara tidak hanya berbicara atas nama mereka, tetapi hadir ketika hak mereka dipertaruhkan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home