
Keterangan Gambar : Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 membuka dugaan adanya hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari blok warga binaan biasa.
perwirasatu.co.id , Jakarta - Sebuah lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat ketika kebebasan seseorang dibatasi oleh hukum, bukan ketika kemampuan ekonomi menentukan kualitas hidup di balik jeruji. Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 membuka dugaan adanya hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari blok warga binaan biasa. Persoalan kemudian berkembang menjadi pemeriksaan tata kelola, sanksi pegawai, pengunduran diri pejabat, evaluasi remisi, hingga pencabutan pinjaman bersyarat Indra Kenz.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang diperkirakan terjadi warga binaan. Salah satu bangunan berisi sofa, televisi, kulkas, ruang makan dan fasilitas menyerupai tempat tinggal. Ditemukan pula fasilitas kebugaran, simulator golf yang sedang dibangun dan mobil mewah. Tim Ombudsman bahkan sempat ditolak ketika hendak memasuki blok sel.
Persoalannya bukan apakah warga binaan boleh memperoleh tempat yang layak. Hak dasar dan martabat mereka tetap harus dihormati. Masalah muncul ketika fasilitas khusus hanya dapat dinikmati sebagian orang, sementara warga binaan lain menjalani hukuman pidana dalam kondisi berbeda. Jika perbedaan itu mempengaruhi kekayaan atau akses khusus, yang rusak bukan sekedar disiplin lapas, melainkan prinsip kesetaraan.
Kasus Indra Kenz membuat persoalan menjadi semakin sensitif. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah sidak Ombudsman. Namun kedekatan waktu bukanlah bukti hubungan sebab akibat. Pemeriksaan harus membedakan antara hak integrasi, fasilitas khusus dan dugaan pelanggaran administrasi.
Pada tanggal 5 Oktober, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap bahwa tiga kontainer tercatat sebagai barang milik negara, tetapi fasilitas di dalamnya disebut diadakan warga binaan. Nama Indra Kenz disebut terkait penyediaan tersebut, meskipun pemerintah belum memikirkan barang yang dikaitkan dengannya. Pada hari yang sama, Menteri Imipas memberikan persyaratan Indra dicabut karena ditemukan proses remisi yang tidak benar.
Dua persoalan itu tidak bisa dicampur menjadi satu kesimpulan. Keterkaitan Indra dengan penyediaan fasilitas harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan, sedangkan pencabutan izin bersyarat memiliki dasar administratif terkait proses remisi. Negara perlu menjelaskan dasar keputusan tersebut agar publik tidak menyusun sendiri hubungan antarperistiwa.
Tanggung jawab institusional juga mulai terlihat. Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari ASN, sementara 16 pegawai lainnya dikenai sanksi. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi juga mengumumkan diri pada tanggal 1 Oktober sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas permasalahan di Cibinong.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa masalahnya tidak cukup dibaca sebagai kesalahan seorang petugas atau kemewahan sejumlah warga binaan. Ada pertanyaan tata kelola yang lebih besar: bagaimana bangunan nonstandar dapat muncul, siapa yang mengetahui, bagaimana fasilitas digunakan, siapa yang mengawasi barang milik negara, dan mengapa penyimpangan baru terlihat setelah pemeriksaan eksternal?
Membongkar bangunan mewah memang penting, tetapi pembongkaran fisik belum sama dengan reformasi. Yang harus dibenahi adalah sistem yang memungkinkan hak istimewa tumbuh. Pengawasan harus memeriksa bukan hanya dokumen, tetapi keselarasan aturan dengan praktik. Pemberian remisi dan pengampunan harus meninggalkan jejak administrasi yang dapat diaudit.
Cibinong menjadi ujian keadilan pemasyarakatan. Narapidana yang memiliki uang tetap memiliki hak, tetapi uang tidak boleh menjadi tiket memperoleh perlakuan berbeda. Sebaliknya, kemarahan masyarakat juga tidak boleh menjadi alasan pencabutan hak seseorang tanpa dasar hukum.
Pertanyaan terbesar bukan siapa yang menempati kamar mewah itu. Pertanyaannya adalah apakah hukum benar-benar berlaku sama ketika tidak ada kamera yang mengawasi. Jika kasus Cibinong mampu mendorong sistem yang lebih transparan, dapat diaudit dan bebas dari hak istimewa, skandal ini tidak berhenti menjadi kontroversi. Ia dapat menjadi titik balik bagi masyarakat Indonesia.
Sumber
(dwi taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY