Home Artikel Wajib Halal, Ujian Daya Saing Industri

Wajib Halal, Ujian Daya Saing Industri

61
0
SHARE
Wajib Halal, Ujian Daya Saing Industri

Keterangan Gambar : Menjelang tenggat Oktober 2026, pemerintah mendorong industri nasional menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen peningkatan kualitas dan daya saing.

Perwirasatu.co.id, 14 Oktober 2026

Kewajiban sertifikasi halal yang memasuki tahap implementasi pada 18 Oktober 2026 menempatkan industri Indonesia di persimpangan penting: memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuktikan kesiapan memenuhi standar. Pemerintah melihatnya sebagai peluang meningkatkan daya saing. Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat. Kemudahan prosedur, biaya kepatuhan, kesiapan usaha mikro dan kecil, serta akses pasar akan menentukan hasil akhirnya.

Bukan Sekadar Urusan Sertifikat

Menjelang tenggat Oktober 2026, pemerintah mendorong industri nasional menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen peningkatan kualitas dan daya saing. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kewajiban ini dapat memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik maupun global. Pesan tersebut menempatkan sertifikasi bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi membangun industri yang lebih kompetitif.

ANTARA, 14 Oktober 2026, melaporkan bahwa Kementerian Perindustrian memperkuat layanan pendampingan melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Salah satunya adalah BBSPJPPI Semarang, yang memiliki status Lembaga Pemeriksa Halal Pratama dan mendukung industri kecil dan menengah sektor makanan serta minuman, khususnya di Jawa Tengah.

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, tersedianya lembaga pemeriksa belum otomatis membuktikan seluruh pelaku usaha siap memenuhi kewajiban. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah seberapa luas jangkauan layanan, berapa lama proses sertifikasi, dan apakah pelaku usaha kecil mampu memenuhi persyaratan tanpa mengganggu kelangsungan produksinya.

Di sinilah kebijakan diuji. Perusahaan besar umumnya mempunyai tenaga administrasi, sistem pencatatan, dan sumber daya untuk menyesuaikan proses produksi. Sebaliknya, sebagian usaha mikro beroperasi dengan modal terbatas dan pengelolaan sederhana. Tanpa pendampingan yang efektif, kewajiban yang bertujuan meningkatkan daya saing berpotensi menjadi beban tambahan bagi mereka yang paling membutuhkan dukungan.

Kesiapan Harus Dibuktikan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menegaskan implementasi kewajiban halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026. Dalam keterangannya pada 9 Oktober 2026, BPJPH juga menyebut pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, termasuk untuk usaha mikro dan kecil serta produk impor. Kepastian aturan dan komunikasi yang jelas menjadi penting agar pelaku usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian.

Namun, kesiapan tidak cukup dinilai melalui sosialisasi dan pernyataan resmi. Pemerintah perlu membuka data mengenai jumlah usaha yang telah tersertifikasi, kebutuhan yang belum terpenuhi, kapasitas layanan pemeriksaan, serta kendala yang paling sering muncul. Tanpa data tersebut, sulit mengukur apakah pendampingan sudah menjangkau pelaku usaha secara merata atau masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Sertifikasi halal juga tidak boleh disamakan dengan jaminan otomatis atas kualitas dan keamanan seluruh aspek produk. Nilai tambahnya akan lebih terasa apabila proses sertifikasi berjalan bersama pembenahan bahan baku, kebersihan produksi, keterlacakan rantai pasok, dan konsistensi mutu. Dengan demikian, sertifikat menjadi bagian dari sistem pengelolaan usaha, bukan sekadar dokumen yang disimpan setelah diterbitkan.

Dari Pasar Domestik ke Global

Peluang ekonomi halal memang besar, tetapi Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah dalam memperkuat kapasitas produksi dan memperluas ekspor. ANTARA, 24 September 2026, melaporkan nilai ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam pada 2024 mencapai 12,51 miliar dolar AS, sementara impornya mencapai 31,52 miliar dolar AS. Angka ini menunjukkan bahwa besarnya pasar belum otomatis menjadikan Indonesia produsen yang dominan.

Karena itu, sertifikasi harus terhubung dengan kebijakan industri yang lebih luas: inovasi, efisiensi produksi, pembiayaan, penguatan merek, dan promosi ekspor. Produk yang bersertifikat tetap harus bersaing dalam harga, mutu, distribusi, dan kepercayaan konsumen. Pengakuan sertifikasi di negara tujuan juga perlu diperhatikan agar kepatuhan di dalam negeri benar-benar mendukung akses pasar.

Keberhasilan kewajiban halal tidak ditentukan oleh seberapa tegas pemerintah menetapkan tenggat, melainkan oleh kemampuan negara memastikan aturan dapat dipenuhi secara adil dan efektif. Industri besar perlu meningkatkan standar, sementara usaha kecil membutuhkan akses layanan dan pendampingan yang nyata.

Sertifikasi halal berpeluang menjadi modal penting bagi industri Indonesia. Namun, peluang itu hanya akan terwujud apabila pemerintah mampu mengubah kewajiban menjadi peningkatan mutu, produktivitas, dan akses pasar. Tanpa ukuran keberhasilan yang transparan, sertifikasi berisiko berhenti sebagai capaian administratif. Dengan pelaksanaan yang terukur dan dukungan yang merata, kebijakan ini dapat menjadi pijakan bagi industri nasional untuk naik kelas.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home