BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa Usai Evaluasi Standar Operasional
Keterangan Gambar : penghentian operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi internal menemukan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan, terutama terkait sanitasi dan kelengkapan fasilitas.
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan penghentian operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi internal menemukan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan, terutama terkait sanitasi dan kelengkapan fasilitas.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan dan peningkatan kualitas layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sebanyak 1.512 SPPG untuk sementara dihentikan operasionalnya. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan masih ada unit yang belum memenuhi standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana,” ujar Dony, seperti dilansir Tempo.co, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, ribuan unit layanan tersebut tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil peninjauan, BGN menemukan beberapa persoalan utama. Salah satunya belum dimilikinya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, terdapat 443 SPPG yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang dipersyaratkan.
Temuan lain berkaitan dengan fasilitas tempat tinggal bagi tenaga pengelola. BGN mencatat 175 unit SPPG belum menyediakan mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan yang bertugas di unit layanan tersebut.
BGN menegaskan bahwa operasional ini bersifat sementara. Lembaga tersebut akan melakukan pendampingan serta verifikasi kepada unit layanan yang terdampak agar segera memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Operasional akan dibuka kembali secara bertahap setelah semua persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan dapat terpenuhi,” kata Dony.
(Tim)
Tulis Komentar