Perwirasatu.co.ud-Majalengka- Situasi Pilkada Majalengka 2024 kian memanas setelah tim kuasa hukum Dr.H. Karna Sobahi, M.M.Pd dan Koko Suyoko, yang dipimpin oleh Indra Sudrajat,SH berencana membawa Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 4 November 2024.
Tuduhan yang diajukan menyebutkan bahwa Dede diduga melakukan pelanggaran dengan berupaya menggugurkan unsur-unsur pelanggaran yang disangkakan pada Camat Jatitujuh, Ikin Asikin, terkait netralitas ASN.
Awalnya Indra menyatakan, timnya sangat terkejut setelah menerima surat dari Bawaslu yang menyatakan laporan mereka tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Ini sangat mengejutkan. Laporan kami dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, padahal ahli sudah menyatakan bahwa unsur-unsurnya terpenuhi," ujar Indra kepada wartawan, Sabtu 2 November 2024.
Dikatakan Indra, langkah Bawaslu ini menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menggugurkan kasus tersebut oleh pihak Bawaslu Majalengka.
Indra mengungkapkan, sejumlah kejanggalan dalam penanganan laporan yang ia ajukan. Indra melampirkan pernyataan ahli bahasa, Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., CCD, dosen pada Prodi Linguistik Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Prof. Andika merupakan ahli yang menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Jatitujuh, Asikin. Dalam pernyataannya, Prof. Andika mengungkapkan bahwa Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, pernah menyampaikan permintaan agar unsur pelanggaran yang diduga dilakukan Camat Asikin dibuat tidak masuk dalam kategori pidana pemilu.
"Namun, tanpa diduga saya mendapat balasan dari Ketua Bawaslu Majalengka dengan perkataan ‘pak bisa gak unsurnya dibuat tidak masuk, penyidik dan jaksa juga maunya dibuat tidak masuk,’" kata Indra saat membacakan pernyataan Prof. Andika.
Menurutnya, Ketua Bawaslu meminta agar unsur delik pidana dalam sambutan Camat Jatitujuh tidak dijadikan sebagai bahan pelanggaran.
Salah satunya adalah undangan yang diterima pihaknya untuk hadir di kantor Bawaslu pada Sabtu, 2 Nopember 2024 pukul 09.00 WIB, Namun baru diterima pada pukul 9.25, sehingga membuatnya tidak mungkin hadir tepat waktu.
"Dari undangan yang dibuat Bawaslu saja, terlihat ada upaya sistematis agar pelapor dan saksi tidak bisa hadir memberikan keterangan,” jelasnya.
Prof. Andika menyatakan, setelah menyusun analisis ke dalam Formulir Model A.10, ia mengirimkan berkas tersebut kepada Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada.
Dalam dokumen tersebut, Prof. Andika mencatat, sambutan Camat Jatitujuh, Ikin Sodikin mencerminkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon ( Paslon )
"Sambutan yang disampaikan oleh Camat Jatitujuh merefleksikan keberpihakan sebagai ASN kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilgub Jabar dan Pilbub Kab. Majalengka,” kata Indra saat membacakan isi surat Prof. Andika yang bermaterai.
Lebih lanjut, Indra Sudrajat menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya memperlihatkan dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi.
"Bawaslu menggunakan anggaran negara untuk melakukan perjalanan ke Bandung guna melobi ahli agar kasus ini dihentikan. Ini sudah mengarah pada indikasi korupsi dan penyalahgunaan anggaran," ujar Indra.
Tim kuasa hukum Dr. H.Karna Sobahi, M.M.Pd, menyatakan akan melanjutkan proses hukum ke DKPP untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara dan melakukan upaya hukum pidana terhadap Bawaslu Majalengka jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan upaya sistematis yang melanggar etika.
“Kami berharap DKPP dapat mengusut tuntas kasus ini, agar menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya penyelenggara pemilu. Harus dipastikan bahwa Bawaslu menjalankan peran mereka dengan jujur, transparan, dan tanpa memihak,” Tandasnya.
( Anto )
Tulis Komentar