Perwirasatu.co.id-Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut tengah melakukan proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerag (Pilkada) Tahun 2024. Proses Sorlip yang melibatkan sebanyak 545 petugas ini dibuka resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, di Kampus 2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yasa Anggana Garut, Minggu (3/11/2024).
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nurul Fadilah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, perwakilan Bawaslu, Polres Garut, Satpol PP dan Dinas Kominfo.
Ketua KPU Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang disorlip mencapai 2.057.421 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta jumlah yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dian menargetkan, Sorlip kali ini fitargetkan selesai dalam 7 hari, dengan pengaturan dalam 2 shift mulai pukul 8 pagi hingga 10 malam.
Menurut Dian, petugas sorlip dibagi dalam 109 kelompok, dengan 42 orang pengawas dari PPK dan KPU Garut untuk mengawasi proses ini secara berjenjang.
Setiap petugas pengawas, ujar dian, akan mengawasi 2-3 kelompok sorlip, dan si pengawas juga akan diawasi oleh tim dari Kesekretariatan KPU Kabupaten Garut. “Jika ada surat suara rusak, kami akan mengajukan penggantian ke KPU RI,” ucapnya.
“Mudah-mudahan proses Sorlip ini bisa berjalan dengan lancar, semua masyarakat yang terlibat juga bisa melaksanakan proses sortir dan lipat dengan baik, dengan teliti, juga dengan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan netralitas dan sebagainya,” sambung Dian.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan tata tertib dan SOP (Standard Operational Procedure) yang melarang petugas membawa barang selain peralatan sorlip untuk mencegah adanya surat suara yang dibawa keluar.
“Mudah-mudahan semua bisa mematuhi dan bisa melaksanakan, menjalankan proses Sorlip ini, sesuai dengan skema yang kita buat,” jelasnya.
Setelah sorlip selesai, pihaknya akan melaksanakan pengepakkan semua logistik mulai dari perlengkapan pemungutan suara hingga formulir-formulir lainnya ke dalam kotak surat suara sebelum didistribusikan ke daerah-daerah yang ditargetkan mulai dari tanggal 10 hingga 17 November 2024.
“Tanggal 17 kita berusaha mulai melaksanakan distribusi ke PPK ke kecamatan, dan secara berjenjang bisa dilaksanakan juga pendistribusian ke desa dan ke TPS, mudah-mudahan di H-1 semua logistik ini bisa tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, untuk bisa dipergunakan di pemilihan,”tandas dian.
(Rasya)
Tulis Komentar