Dokumen Tanpa Tanggal dan Ujian Akuntabilitas Publik
Perwirasatu.co.id, Kamis 25 Juni 2026.
Sengketa ijazah Joko Widodo kembali bergerak ke ruang yang lebih serius ketika sidang di PTUN Jakarta tidak lagi semata dibaca sebagai pertarungan benar atau salah di ruang opini, melainkan sebagai ujian atas keterbukaan informasi, ketertiban arsip, dan mutu administrasi dokumen publik. Di titik inilah polemik yang selama ini sering dipenuhi kebisingan media sosial bergeser menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa rapi lembaga negara dan lembaga pendidikan menyimpan, melegalisasi, serta mempertanggungjawabkan dokumen yang pernah dipakai dalam proses pencalonan pejabat publik.
Sidang PTUN Jakarta yang mempertemukan UGM dengan kelompok Bonjowi sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Ia adalah kelanjutan dari sengketa keterbukaan informasi setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan kelompok Bonjowi terkait dokumen akademik Jokowi di UGM. Karena itu, panggung hukumnya harus dibedakan dengan tegas. Komisi Informasi Pusat berbicara tentang hak akses atas informasi publik, sedangkan PTUN menjadi arena ketika UGM menggugat putusan tersebut. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak tersesat dalam kabut polemik dan dapat memahami bahwa perkara yang sedang berjalan bukan sekadar soal selembar ijazah, melainkan soal siapa berhak membuka dokumen apa, sejauh mana, dan melalui mekanisme hukum yang mana.
Di ruang sidang itulah perhatian publik kembali tertarik pada satu detail yang tampak teknis, tetapi sesungguhnya sangat penting: legalisasi salinan ijazah yang disebut tidak memuat tanggal, bulan, dan tahun secara jelas. Klaim ini muncul dari Bonatua Silalahi setelah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta, dokumen yang disebut pernah dipakai saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Menurut Bonatua, salinan itu hanya memuat cap dan tanda tangan, tetapi tidak menunjukkan tanggal legalisasi. Informasi ini tidak boleh ditulis sebagai kesimpulan final, sebab ia masih berada pada level keterangan pihak yang berkepentingan dalam sengketa. Namun klaim itu tetap penting karena membuka pertanyaan administratif yang tidak kecil: bila sebuah salinan legalisir benar tidak memiliki penanda waktu, bagaimana rantai verifikasi atas dokumen itu dapat ditelusuri secara utuh.
Masalah tanggal pada dokumen legalisasi bukan soal remeh temeh birokrasi. Dalam administrasi negara, tanggal adalah penanda tempus yang menentukan kapan suatu tindakan resmi dilakukan, siapa pejabat yang berwenang saat itu, dan untuk keperluan apa pengesahan dibuat. Dokumen tanpa tempus yang terang akan menyulitkan penelusuran jejak administratif, terutama bila dokumen tersebut dipakai dalam proses politik yang berlapis, dari pencalonan kepala daerah hingga pencalonan presiden. Karena itu, perdebatan yang muncul bukan semata tentang ada atau tidak adanya cap, melainkan tentang apakah tindakan legalisasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan administrasi yang lengkap, tertib, dan dapat diverifikasi. Pada titik ini, sengketa ijazah Jokowi berubah dari polemik identitas dokumen menjadi soal kualitas tata kelola dokumen publik di lembaga negara.
Di sisi lain, sidang dan pemberitaan seputar perkara ini juga memunculkan klaim bahwa UGM tidak menemukan data arsip terkait proses legalisasi ijazah Jokowi untuk kebutuhan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden. Klaim tersebut perlu dibaca dengan hati hati dan tidak boleh dibelokkan menjadi kesimpulan bahwa ijazah atau data akademik pokok Jokowi tidak ada. Yang dipersoalkan dalam narasi ini adalah jejak administratif layanan legalisasi salinan untuk kebutuhan tertentu, bukan otomatis keberadaan ijazah asli atau status kelulusan seseorang. Pembedaan ini sangat penting karena arsip akademik pokok, arsip layanan legalisasi, dan salinan dokumen yang disimpan lembaga lain adalah tiga kategori administrasi yang berbeda. Bila ketiganya dicampur menjadi satu, tulisan akan jatuh ke dalam simplifikasi yang menyesatkan pembaca.
Tetapi kehati hatian itu tidak berarti publik harus menutup mata terhadap problem tata kelola arsip. Justru bila benar jejak legalisasi salinan untuk keperluan pencalonan pejabat publik sulit ditemukan, persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar polemik personal. Legalisasi adalah tindakan administratif yang semestinya meninggalkan bekas yang dapat diperiksa, entah dalam bentuk nomor, tanggal, pejabat penandatangan, buku register, atau basis data layanan. Jika jejak itu kabur, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya dokumen yang diperdebatkan, melainkan mutu administrasi lembaga yang menerbitkan, menyimpan, atau menerima salinan tersebut. Dalam negara modern, dokumen publik tidak boleh bergantung pada ingatan, testimoni, atau keyakinan personal semata. Ia harus hidup di dalam sistem arsip yang rapi dan terbuka untuk diuji.
Narasi lain yang beredar dalam persidangan menyentuh dokumen pendukung akademik seperti KRS, KHS, laporan KKN, skripsi, berita acara sidang, bukti pendaftaran yudisium, hingga buku wisuda. Di sinilah disiplin jurnalistik harus dijaga. Yang bisa dipastikan dari sumber yang tervalidasi adalah bahwa sejumlah dokumen tersebut memang menjadi objek sengketa informasi dan disebut dalam pemberitaan mengenai putusan Komisi Informasi Pusat. Namun dari fakta itu tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa dokumen dokumen tersebut hilang. Formulasi yang lebih aman dan lebih jujur adalah bahwa keberadaan, akses, atau status keterbukaan dokumen dokumen pendukung akademik itu dipersoalkan dalam sengketa informasi. Perbedaan antara “hilang”, “tidak dibuka”, “tidak ditemukan dalam penelusuran pihak tertentu”, dan “masih disengketakan aksesnya” adalah perbedaan yang menentukan integritas sebuah feature.
Karena itu, membaca sengketa ini semata sebagai pertarungan antara pendukung dan penentang Jokowi adalah cara pandang yang dangkal. Perkara ini lebih tepat dibaca sebagai benturan tiga lapis kepentingan. Pertama, kepentingan publik untuk memperoleh akses atas dokumen yang pernah dipakai dalam proses pencalonan pejabat publik. Kedua, kepentingan lembaga pendidikan untuk menjaga tata kelola data akademik dan batas batas informasi yang dapat dibuka. Ketiga, kepentingan hukum administrasi untuk memastikan bahwa setiap salinan, legalisasi, dan penyerahan dokumen dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika tiga lapis kepentingan itu saling bertemu, sengketa pun tidak lagi sederhana. Ia menuntut presisi, bukan teriakan; verifikasi, bukan asumsi; dan ketertiban arsip, bukan sekadar adu klaim di ruang publik.
Dari sudut pandang jurnalistik, justru di sinilah pelajaran terbesarnya. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu dan pergantian kekuasaan, tetapi juga membutuhkan arsip yang tertib, dokumen yang dapat diverifikasi, dan lembaga yang tidak alergi pada pertanyaan publik. Sengketa ijazah Jokowi memperlihatkan betapa satu salinan dokumen dapat membuka soal yang jauh lebih luas tentang akuntabilitas administrasi negara. Bila legalisasi sebuah dokumen memang pernah dilakukan, publik berhak mengetahui bagaimana prosedurnya, kapan waktunya, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab. Bila ada batas informasi yang tidak dapat dibuka, lembaga juga wajib menjelaskan alasan hukumnya dengan terang. Yang paling merugikan justru bukan pertanyaan publik itu sendiri, melainkan kekaburan administrasi yang membuat ruang spekulasi terus hidup.
Perkara ini belum tentu akan memuaskan semua pihak. Mereka yang sejak awal yakin akan menemukan skandal mungkin tidak segera mendapatkan jawaban yang mereka inginkan. Mereka yang menganggap semua polemik ini sekadar gangguan politik pun tidak bisa begitu saja menepis pertanyaan administratif yang muncul dari ruang sidang. Namun satu hal sudah cukup jelas: sengketa ini telah bergeser dari soal asli atau palsu menjadi soal tertib atau semrawutnya pengelolaan dokumen publik. Dan justru di sanalah letak nilai beritanya. Bukan karena ia menyajikan sensasi, melainkan karena ia memaksa kampus, penyelenggara pemilu, dan mekanisme keterbukaan informasi untuk berhadapan dengan tuntutan paling dasar dari republik modern: tunjukkan dokumen, jelaskan prosedurnya, dan biarkan publik menilai dengan kepala dingin.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar