Dua Kali Beraksi, Pencuri Spesialis Bobol Atap di Lengkiti Akhirnya Tertangkap
Keterangan Gambar : Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkiti, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Perwirasatu.co.id, OKU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkiti, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Pelaku diketahui berinisial MK (19), warga Desa Tanjung Lengkayap. Ia ditangkap setelah terbukti membobol toko milik Heriyadi (42), seorang petani yang juga merupakan pemilik toko sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) melalui Kapolsek Lengkiti, IPTU. Jauhari Effendy, S.I.Kom., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.45 WIB dan menuju toko korban yang saat itu dalam keadaan sepi.
Pelaku kemudian memanjat pagar toko, naik ke atas atap, lalu membongkar genteng untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka laci meja dan mengambil uang tunai sebesar Rp 912.000. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sebuah tas ransel kecil yang berisi sejumlah dokumen penting milik korban.
"Pelaku masuk melalui atap dengan cara membongkar genteng. Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai dan berbagai dokumen penting milik korban," ungkap pihak kepolisian.
Dokumen yang dicuri antara lain dua lembar KTP, dua kartu ATM Bank Mandiri, satu lembar NPWP, serta beberapa identitas lainnya yang tersimpan di dalam tas. Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri dengan memanjat pagar belakang toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lengkiti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lengkiti melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Lengkiti IPTU Jauhari Effendy, S.I.Kom., personel Polsek Lengkiti bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Lengkiti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di toko milik korban. Bahkan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel kecil warna hitam, uang tunai pecahan Rp10.000, dua lembar KTP, satu lembar NPWP, satu lembar SIM A, serta dua kartu ATM Bank Mandiri milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lengkiti dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Lengkiti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
(Marshal)
Tulis Komentar