Keterangan Gambar : Mulai dari tanggal 2 Januari 2026 Pemerintah Indonesia resmi menutup lembar panjang hukum pidana warisan kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan Belanda tak lagi berlaku. Sebagai gantinya, KUHP Nasional hadir membawa wajah baru hukum pidana—lebih berakar pada nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Indonesia.
Perwirasatu.co.id - Jakarta.
Mulai dari tanggal 2 Januari 2026 Pemerintah Indonesia resmi menutup lembar panjang hukum pidana warisan kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan Belanda tak lagi berlaku. Sebagai gantinya, KUHP Nasional hadir membawa wajah baru hukum pidana—lebih berakar pada nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Indonesia.
Namun, di antara ratusan pasal baru, ada satu isu yang langsung mengguncang ruang publik: pengaturan hubungan intim dan hidup bersama di luar pernikahan sah.
Bagi sebagian orang, aturan ini dipandang sebagai langkah menjaga nilai keluarga. Bagi yang lain, ia menimbulkan kekhawatiran soal ruang privat. Tapi secara hukum, ketentuannya kini jelas tertulis dan tak lagi abu-abu.
Dalam Pasal 411 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), negara menetapkan bahwa hubungan badan antara pria dan perempuan yang tidak terikat perkawinan sah (zina) dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP Nasional mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda.
Namun hukum ini tidak berdiri dengan tangan besi.
Negara menegaskan bahwa kedua pasal tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh bertindak atas inisiatif sendiri. Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang secara hukum memiliki hubungan langsung, yaitu:
-suami atau istri yang sah;
-orang tua
-atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Tanpa aduan dari mereka, negara tidak memiliki kewenangan untuk masuk, memeriksa, apalagi mempidanakan.
Pemerintah menyebut pendekatan ini sebagai bentuk penyeimbang: hukum hadir menjaga nilai moral masyarakat, namun tetap membatasi diri agar tidak berubah menjadi alat pengawasan kehidupan pribadi.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, Indonesia tidak sekadar mengganti pasal demi pasal, tetapi juga menegaskan arah: hukum pidana bukan hanya soal menghukum, melainkan mencerminkan wajah dan nilai bangsa itu sendiri.
Babak baru telah dimulai. Dan sejak 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia resmi berjalan di jalurnya sendiri.
(TIM)
Tulis Komentar