Perwirasatu.co.id-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa proses penelusuran legalitas dua senjata api yang ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi wewenang pihak Kepolisian.
Sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengklarifikasi status kepemilikan senjata tersebut.
“Itu bukan ranah KPK. Mengenai asal usul dan status hukum senjata api itu, apakah legal atau tidak, adalah kewenangan Kepolisian,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7-2025).
Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, penyidik KPK menyita dua pucuk senjata dari kediaman Topan dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Senjata tersebut meliputi pistol merek Beretta beserta tujuh peluru aktif serta senapan angin dengan dua pak amunisi.
Langkah penggeledahan itu, merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Terkait kepemilikan senjata api oleh Topan, dikatakan kalau aparat masih menggali apakah senjata tersebut terdaftar secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terbukti ilegal, maka potensi pidana lain di luar kasus korupsi bisa menyusul.
Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dengan sangat ketat dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam. Pasal 1 ayat (1) UU ini mengatur tentang larangan kepemilikan, membawa, dan penggunaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Peraturan Kepemilikan Senjata Api, diantaranya:
Izin Resmi: Senjata api hanya boleh dimiliki oleh aparat, lembaga tertentu, atau warga sipil yang mendapat izin resmi dari Polri.
Syarat dan Ketentuan: Untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api, warga sipil harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti memiliki latar belakang yang bersih, tidak memiliki catatan kriminal, dan lain-lain.
Sanksi bagi Pelanggar.
Pidana Berat: Tanpa izin sah, kepemilikan senjata api dapat diancam pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda.
Tindakan Hukum: Polri dapat melakukan tindakan hukum terhadap individu atau kelompok yang memiliki senjata api tanpa izin, termasuk penyitaan senjata api dan penuntutan di pengadilan.
Pengawasan dan Pengamanan.
Pengawasan: Polri memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol kepemilikan senjata api di Indonesia, termasuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pemilik senjata api.
Pengamanan: Polri juga memiliki tanggung jawab untuk mengamankan senjata api yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk melakukan tindakan preventif dan represif terhadap penyalahgunaan senjata api.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan kepemilikan senjata api di Indonesia dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar