Integritas Penegak Hukum Menentukan Masa Depan Reformasi

Integritas Penegak Hukum Menentukan Masa Depan Reformasi Keterangan Gambar : Presiden Prabowo Subianto. Yang dinilai publik bukan semata-mata siapa yang menjabat sebagai Jaksa Agung atau Jampidsus, melainkan sejauh mana pemerintah mampu membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat daripada kepentingan individu. Reformasi hukum yang sesungguhnya lahir ketika integritas dibangun melalui tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang konsisten, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.


Perwirasatu.co.id, Minggu 12 Juli 2026

Belum genap sehari setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Peristiwa yang berkembang sangat cepat ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum, tetapi juga menjadi ujian besar bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia, integritas kelembagaan, serta komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR. Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sektor batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Penyidikan diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, penggeledahan di berbagai lokasi, hingga penyitaan uang tunai dan emas sebagai barang bukti yang selanjutnya akan diuji dalam proses pembuktian di pengadilan. Informasi tersebut telah diberitakan sejumlah media nasional berdasarkan konferensi pers aparat penegak hukum. 

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie diterima sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Jaksa Agung kemudian menunjuk pelaksana tugas untuk memastikan seluruh fungsi penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pada saat yang sama, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga kesinambungan proses hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi konflik kelembagaan. 

Namun demikian, persoalan yang sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar pergantian pejabat. Kasus yang menyeret seorang pimpinan lembaga penegak hukum seharusnya menjadi momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, bagaimana potensi konflik kepentingan diantisipasi, bagaimana laporan kekayaan diverifikasi, serta bagaimana sistem peringatan dini bekerja apabila terdapat dugaan penyimpangan di lingkungan aparat penegak hukum.

Selama ini reformasi hukum sering kali terlalu bertumpu pada figur. Setiap kali muncul persoalan, solusi yang ditawarkan hampir selalu berupa pergantian pejabat. Padahal pengalaman menunjukkan bahwa pergantian individu tidak otomatis mengubah budaya organisasi. Tanpa pembenahan sistem, penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, dan mekanisme akuntabilitas yang konsisten, persoalan serupa berpotensi terulang pada masa mendatang.

Pandangan kritis kemudian datang dari Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto. Melalui akun media sosialnya, ia mendorong Presiden Prabowo Subianto agar tidak berhenti pada pergantian Jampidsus semata, tetapi juga mempertimbangkan evaluasi terhadap kepemimpinan Kejaksaan Agung secara lebih luas. Menurutnya, pemerintah memerlukan figur yang memiliki keberanian, integritas, serta rekam jejak kuat dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan akademik yang menjadi bagian dari ruang diskusi publik dalam negara demokrasi. 

Pendapat tersebut tentu dapat disetujui ataupun diperdebatkan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat maupun memberhentikan Jaksa Agung. Tidak terdapat kewajiban hukum bahwa seorang Jaksa Agung harus diganti apabila terdapat bawahannya yang tersangkut perkara pidana. Namun secara politik dan etika pemerintahan, setiap keputusan Presiden akan dibaca sebagai indikator arah kebijakan pemberantasan korupsi. Karena itu, apa pun pilihan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui argumentasi yang objektif, transparan, dan berbasis kepentingan nasional.

Apabila pemerintah memilih mempertahankan Jaksa Agung, maka penguatan sistem pengawasan internal harus menjadi prioritas. Audit integritas, evaluasi berkala terhadap pejabat strategis, penguatan fungsi pengawasan, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran, serta digitalisasi proses penanganan perkara perlu dipercepat agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus. Sebaliknya, apabila dilakukan pergantian, proses seleksi harus benar-benar mengedepankan integritas, kompetensi, independensi, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada keberanian individu semata. Negara membutuhkan sistem yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini. Pengawasan yang efektif justru bekerja sebelum dugaan tindak pidana berkembang menjadi perkara besar. Karena itu, reformasi kelembagaan harus diarahkan pada pembangunan sistem yang transparan, bukan sekadar mengandalkan figur yang dianggap kuat atau populer.

Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat mulai meragukan integritas aparat, maka setiap putusan hukum akan selalu dipandang dengan kecurigaan. Sebaliknya, apabila proses hukum berlangsung terbuka, profesional, menghormati hak setiap pihak, serta bebas dari intervensi politik, kepercayaan tersebut perlahan dapat dipulihkan. Oleh sebab itu, independensi aparat penegak hukum harus dijaga bersamaan dengan pengawasan yang ketat terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan.

Perkara ini akan menjadi salah satu ujian penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yang dinilai publik bukan semata-mata siapa yang menjabat sebagai Jaksa Agung atau Jampidsus, melainkan sejauh mana pemerintah mampu membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat daripada kepentingan individu. Reformasi hukum yang sesungguhnya lahir ketika integritas dibangun melalui tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang konsisten, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Itulah fondasi yang akan menentukan apakah kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan atau justru semakin terkikis oleh krisis integritas di tubuh penegak hukum.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)