Ganti Rugi Lahan PLTMH di Desa Pong Lengor Tuntas, Hak Masyarakat Terpenuhi

Ganti Rugi Lahan PLTMH di Desa Pong Lengor Tuntas, Hak Masyarakat Terpenuhi Keterangan Gambar : Kepala Desa Pong Lengor, Roland Rampong, S.E menegaskan bahwa proses ganti rugi lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Wae Lega milik PT Gistec Prima Energindo sudah tuntas.


‎Perwirasatu.co.id, MANGGARAI, NTT - Kepala Desa Pong Lengor, Roland Rampong, S.E menegaskan bahwa proses ganti rugi lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Wae Lega milik PT Gistec Prima Energindo sudah tuntas.

‎Penegasan ini disampaikan Kades Roland saat dimintai pendapatnya oleh awak media pada Senin 6 Juli 2026 bertempat di kantor Desa Pong Lengor, Kecamacatan Ragong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.

‎Proses tercapainya kesepakatan sudah terjadi. Ketika itu dibuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani secara terbuka di hadapan pemerintah kecamatan, aparat keamanan, pemilik lahan, dan tokoh masyarakat.

‎Dipastikan bahwa seluruh proses pembayaran ganti rugi lahan, tanam tumbuh, maupun berbagai bentuk kerugian lainnya telah diselesaikan sepenuhnya dan diterima oleh masyarakat pemilik lahan.

‎Dalam surat kesepakatan bersama itu dijelaskan bahwa tidak akan ada lagi tuntutan maupun klaim tambahan di kemudian hari terkait lahan yang telah digunakan untuk pembangunan proyek PLTMH Wae Lega, tutur Kades Roland.

‎Pernyataan bersama itu menjadi penegasan penting bahwa seluruh tahapan penyelesaian hak masyarakat telah dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah, dan berdasarkan kesepakatan bersama antara masyarakat penerima hak dengan pihak perusahaan.

‎Pihak Pemerintah Desa Pong Lengor sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap kesepakatan yang dibuat tersebut, karena semua yang terikat dalam perjanjian adalah warga Desa Pong Lengor yang masih memiliki hubungan darah. Dan pemerintah desa ingin menghindari berbagai tudingan miring yang dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

‎Lanjut kades Roland,  Lahirnya Surat pernyataan tesebut melalui pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Desa Pong Lengor dan turut dihadiri Pemerintah Desa Pong Lengor, pemilik lahan, tua adat, Pemerintah Kecamatan Rahong Utara, hingga Bhabinkamtibmas setempat.

‎Oleh karena itu kami Pemerintah Desa Pong Lengor menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait kesepakatan ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTMH Wae Lega.

‎Kami juga memberikan apresiasi kepada PT Gistec Prima Energindo karena dinilai telah menunjukkan tanggung jawab yang baik kepada masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

‎Semoga kedepan proses pengerjaan proyek PLTMH Wae Lega dapat berjalan dengan baik, sehingga bisa membantu terpenuhnya kebutuhan listrik kabupaten Manggarai dan sekitarnya.

(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)