Perwirasatu.co.id-Garut- Suhu politik pada Pilkada Garut kian memanas, kedua pasangan calon (Paslon) termasuk tim pemenangan semakin gesit mengkampanyekan dukungannya masing-masing. Hal itu wajar dan sah-sah saja selama mereka masih mentaati rambu-rambu dalam berkampanye.
Namun, baru-baru ini muncul salah satu kepala desa di Kecamatan Banjarwangi, yang disinyalir turut mengkampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut nomor urut 02, yakni pasangan Syakur Amin-Putri Karlina.
Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Idad Badrudin, mengingatkan kembali para kepala desa (Kades) untuk netral dan tidak terlibat dalam kampanye Paslon.
"Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, secara administratif kami sudah menghimbau para kepala desa dan perangkat desa untuk netralitas, sesuai undang undang nomer 6 tahun 2014, junto undang undang nomer 3 tahun 2024 ditekankan bahwa kepala desa tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pilkada," ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (19/10/2024).
Berdasarkan undang- undang tersebut, sambung Idad, Kades dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye Pemilu.
Diketahui sebelumnya, telah terjadi kasus Kades yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu Paslon di Kecamatan Malangbong, Kecamatan Samarang, dan sekarang muncul Kepala Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi, yang diduga terlibat kampanye untuk Paslon Syakur Amin-Putri Karlina.
(Red)
Tulis Komentar