Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Uang Rampasan Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif dari perkara penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


Perwirasatu.co.id - Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif dari perkara penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun kepada negara.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana rampasan tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Acara penyerahan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah menilai pengembalian uang hasil kejahatan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta penguatan keuangan negara.

( Red )

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)