
Keterangan Gambar : Indonesia pernah mencatat kebutuhan puluhan ribu kepala sekolah. Namun, angka itu tidak otomatis berarti guru enggan memimpin. Di balik kekosongan jabatan terdapat persoalan regenerasi, seleksi, kesiapan, beban tanggung jawab, serta kemampuan sistem pendidikan membuat kepemimpinan sekolah menjadi karier yang menarik bagi guru terbaik di berbagai daerah.
Perwirasatu.co.id, 08 Agustus 2026.
Di banyak sekolah, persoalan kepemimpinan bukan lagi sekadar mencari pengganti kepala sekolah yang pensiun. Indonesia pernah mencatat kebutuhan puluhan ribu kepala sekolah. Namun, angka itu tidak otomatis berarti guru enggan memimpin. Di balik kekosongan jabatan terdapat persoalan regenerasi, seleksi, kesiapan, beban tanggung jawab, serta kemampuan sistem pendidikan membuat kepemimpinan sekolah menjadi karier yang menarik bagi guru terbaik di berbagai daerah.
Pada pertengahan 2025, angka kebutuhan kepala sekolah di Indonesia pernah mencapai 50.971 orang. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan nasional. Tetapi angka itu harus dibaca secara hati-hati. Kekurangan kepala sekolah tidak identik dengan banyaknya guru yang menolak jabatan. Di dalamnya terdapat posisi yang kosong, kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, serta kebutuhan regenerasi yang harus dipenuhi secara bertahap. Kompas.com pada 5 Juni 2025 memberitakan kebutuhan 50.971 kepala sekolah negeri berdasarkan penjelasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Beberapa pekan kemudian, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut merupakan persoalan yang mendesak dan meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah pada 23 Juni 2025. Pemerintah menyebut kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan memiliki posisi strategis dalam memastikan pembelajaran bermutu. Dengan demikian, persoalan kepala sekolah sejak awal sebenarnya bukan sekadar persoalan jumlah orang yang menduduki jabatan, melainkan persoalan bagaimana menyiapkan pemimpin yang mampu menggerakkan sekolah. Kemendikdasmen menyampaikan angka kebutuhan 50.971 itu dalam siaran pers 23 Juni 2025.
Di sinilah pertanyaan tentang minat guru menjadi relevan, tetapi tidak boleh disederhanakan. Seorang guru yang tidak segera menerima tawaran menjadi kepala sekolah belum tentu kekurangan ambisi. Bisa jadi ia sedang menghitung konsekuensi jabatan yang akan diterimanya. Menjadi kepala sekolah berarti berpindah dari fokus utama mengajar kepada tanggung jawab yang jauh lebih luas: mengelola guru, peserta didik, anggaran, sarana, hubungan dengan orang tua, pemerintah daerah, pengawas, dan berbagai kepentingan yang bertemu di sekolah.
Persoalan tersebut membuat daya tarik jabatan kepala sekolah perlu dilihat secara lebih luas. Guru tidak cukup ditanya apakah bersedia memimpin. Mereka juga perlu ditanya apakah sistem menyediakan jalur karier yang jelas, pelatihan yang memadai, kewenangan yang seimbang dengan tanggung jawab, perlindungan ketika mengambil keputusan sesuai aturan, serta penghargaan profesional yang pantas. Tanpa itu, kekurangan kepala sekolah mudah disalahartikan sebagai persoalan mentalitas guru.
Regulasi baru sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya membangun sistem kepemimpinan sekolah. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme dan masa penugasan, pemberhentian, serta penjaminan mutu. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku 14 Mei 2025. Database Peraturan BPK mencatat regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sumber primer: Database Peraturan BPK RI, 2025.
Karena itu, kritik terhadap sistem seleksi juga perlu dilakukan dengan presisi. Tidak tepat jika proses rekrutmen kepala sekolah digambarkan hanya mengutamakan kelengkapan dokumen. Sistem baru mengenal seleksi administratif, seleksi substansi, serta pelatihan bakal calon kepala sekolah. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025 juga mengatur seleksi substansi dan pemetaan kebutuhan kepala sekolah. Artinya, reformasi telah bergerak dari persoalan administrasi menuju upaya membangun kompetensi kepemimpinan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan reformasi tersebut benar-benar menghasilkan pemimpin sekolah, bukan hanya menghasilkan peserta pelatihan. Pada September 2025, Kemendikdasmen melaporkan pelatihan bakal calon kepala sekolah di Jawa Tengah. Rilis 13 September 2025 menyebut kebutuhan kepala sekolah di Jawa Tengah, baik negeri maupun swasta, telah turun sekitar 58,4 persen, dari 15.446 pada Mei menjadi 6.428 pada September. Kegiatan itu diikuti 568 guru dari berbagai jenjang, meskipun judul siaran pers menggunakan angka 500 guru.
Data tersebut menunjukkan bahwa ketika mekanisme penyediaan calon kepala sekolah digerakkan secara sistematis, kebutuhan dapat ditekan. Tetapi keberhasilan program tidak semestinya berhenti pada jumlah guru yang mengikuti pelatihan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak peserta yang akhirnya menjadi kepala sekolah definitif, bagaimana kinerja mereka, berapa lama mereka bertahan, serta apakah sekolah yang dipimpin mengalami perbaikan nyata.
Di Jawa Barat, proses serupa juga berlangsung. BBGTK Jawa Barat pada 22 September 2025 mencatat 431 guru mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Angkatan 2 setelah lolos seleksi substansi. Pelatihan tersebut menggunakan pembelajaran mandiri, tatap muka, dan praktik langsung di sekolah mentor. Kemendikdasmen kemudian melaporkan penutupan pelatihan tersebut pada 23 September 2025. Fakta ini penting karena memperlihatkan bahwa sistem baru memang berusaha menilai dan membentuk kemampuan kepemimpinan, bukan sekadar memeriksa berkas.
Namun, semakin besar tanggung jawab kepala sekolah, semakin penting pula memastikan pekerjaan administratif tidak menggerus fungsi kepemimpinan. Kepala sekolah seharusnya memiliki waktu untuk mengamati pembelajaran, berdialog dengan guru, memahami kebutuhan siswa, membangun budaya sekolah, dan merancang perubahan. Jika energi kepemimpinan terlalu banyak terserap untuk laporan dan prosedur, sekolah berisiko memiliki administrator yang sangat sibuk tetapi pemimpin pembelajaran yang semakin jauh dari ruang kelas.
Persoalan ini harus dibuktikan dengan penelitian lapangan, bukan sekadar asumsi. Karena itu, narasi tentang kepala sekolah yang terjebak aplikasi, laporan, atau audit sebaiknya tidak langsung dinyatakan sebagai fakta nasional. Yang lebih tepat adalah menguji pengalaman kepala sekolah di sejumlah daerah. Berapa banyak waktu mereka habiskan untuk administrasi? Berapa banyak aplikasi yang harus dikelola? Berapa waktu yang tersisa untuk supervisi guru? Pertanyaan semacam itu akan membuat perdebatan tentang beban administratif jauh lebih objektif.
Begitu pula dengan persoalan risiko hukum. Pengelolaan anggaran sekolah memang menuntut kepala sekolah bekerja hati-hati dan taat aturan. Tetapi menyatakan bahwa kepala sekolah tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai membutuhkan data perkara, pendampingan, atau pengalaman nyata dari para kepala sekolah. Kritik yang tidak disertai bukti justru dapat mengurangi kredibilitas feature. Yang lebih penting adalah memastikan terdapat aturan yang jelas, prosedur transparan, pembagian tanggung jawab, dan pendampingan bagi kepala sekolah yang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Hal yang sama berlaku untuk isu intervensi politik. Klaim bahwa penempatan kepala sekolah tidak selalu berbasis kompetensi merupakan tuduhan serius yang harus didukung bukti. Sebaliknya, regulasi baru justru menekankan proses yang profesional, akuntabel, dan berbasis meritokrasi. Karena itu, pertanyaan jurnalistik yang lebih kuat bukan apakah intervensi terjadi secara umum, melainkan apakah prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini belum berhenti pada 2025. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen pada Juli 2026 masih mencantumkan agenda percepatan pemenuhan kepala sekolah definitif di daerah serta pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah nasional terintegrasi. Pada 14 Juli 2026, misalnya, direktorat tersebut mencatat audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut mengenai percepatan pemenuhan kepala sekolah definitif. Sementara pada 18 Juli 2026 tercatat agenda mengenai seleksi calon kepala sekolah nasional terintegrasi.
Perkembangan tersebut memperlihatkan satu hal penting: kekurangan kepala sekolah tidak dapat diselesaikan dengan kebijakan sekali jadi. Regenerasi kepemimpinan merupakan pekerjaan berkelanjutan. Setiap tahun terdapat kepala sekolah yang pensiun, memasuki akhir masa penugasan, atau membutuhkan penggantian. Pada saat yang sama, sekolah baru dapat muncul dan kebutuhan kepala sekolah berubah mengikuti dinamika pendidikan daerah. Karena itu, sistem penyediaan calon kepala sekolah harus mampu membaca kebutuhan beberapa tahun ke depan, bukan hanya mengisi kursi yang kosong hari ini.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025 bahkan menggunakan perhitungan proyeksi kebutuhan yang mempertimbangkan jumlah sekolah, kepala sekolah definitif, kepala sekolah berstatus pelaksana tugas, kepala sekolah yang memasuki batas usia pensiun, kepala sekolah yang berada pada periode penugasan tertentu, serta proyeksi sekolah baru. Pendekatan semacam ini jauh lebih sehat daripada sekadar menunggu kekosongan kemudian mencari pengganti.
Di sinilah makna regenerasi menjadi penting. Guru potensial seharusnya tidak baru dikenali ketika sebuah sekolah membutuhkan kepala sekolah. Mereka perlu mendapatkan kesempatan memimpin program, mengelola kegiatan, membangun komunitas belajar, mendampingi rekan sejawat, dan belajar mengambil keputusan. Dengan cara itu, kepemimpinan tumbuh sebagai proses profesional, bukan promosi mendadak karena seseorang dianggap paling senior.
Masalahnya kemudian kembali kepada daya tarik jabatan. Kepala sekolah tidak boleh diposisikan sebagai guru senior yang diberi pekerjaan tambahan. Ia adalah pemimpin organisasi pendidikan. Karena itu, desain kariernya harus mencerminkan tanggung jawab tersebut. Seleksi harus mencari kapasitas kepemimpinan. Pelatihan harus memberikan pengalaman nyata. Evaluasi harus menilai dampak terhadap sekolah. Administrasi harus disederhanakan. Kewenangan harus jelas. Penghargaan profesional harus masuk akal. Dan kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan harus mendapatkan kepastian pendampingan ketika menghadapi persoalan administratif maupun hukum.
Pemerintah sendiri menegaskan kembali pentingnya posisi kepala sekolah pada 17 Juli 2026. Dalam forum bersama kepala sekolah di Kabupaten Sumbawa, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut kepala sekolah dan guru sebagai pihak yang memegang peran strategis dalam mewujudkan pendidikan bermutu. Pernyataan itu menegaskan bahwa kepala sekolah tidak dapat diperlakukan sebagai pelengkap birokrasi sekolah. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem yang menentukan arah mutu pendidikan.
Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi, mengapa guru menolak menjadi kepala sekolah? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sistem pendidikan harus membuat guru berpikir begitu panjang sebelum bersedia memimpin? Jika jabatan itu memang strategis, negara perlu memastikan bahwa guru terbaik melihatnya sebagai kesempatan untuk memperluas pengabdian, bukan sebagai tambahan risiko tanpa dukungan yang sepadan.
Krisis kepala sekolah dengan demikian tidak semata-mata krisis minat guru. Ia adalah ujian terhadap kemampuan sistem pendidikan melakukan regenerasi. Angka kebutuhan 50.971 pada 2025 menunjukkan besarnya persoalan. Program kepemimpinan, pelatihan bakal calon kepala sekolah, regulasi baru, dan seleksi terintegrasi menunjukkan adanya respons pemerintah. Tetapi keberhasilan akhirnya tidak boleh diukur hanya dari berapa banyak orang yang dilatih atau berapa banyak kursi yang terisi.
Ukuran yang sesungguhnya jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit: apakah sekolah memperoleh pemimpin yang kompeten, berintegritas, berani mengambil keputusan, mampu melindungi guru dan peserta didik, serta sanggup menjaga mutu pembelajaran? Jika jawabannya belum konsisten, reformasi kepemimpinan sekolah masih membutuhkan pekerjaan panjang.
Sekolah tidak membutuhkan sekadar orang yang duduk di kursi kepala sekolah. Sekolah membutuhkan pemimpin yang mampu membuat guru bertumbuh, siswa merasa aman dan berkembang, orang tua percaya, serta seluruh warga sekolah bergerak menuju tujuan yang sama. Karena itu, tugas negara bukan sekadar membuat lebih banyak guru bersedia menjadi kepala sekolah. Tugas yang lebih penting adalah membangun sistem yang membuat kepemimpinan sekolah layak dipilih oleh guru terbaik, layak dijalani dengan bermartabat, dan mampu menghasilkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY