Home Artikel Ketika Data Properti Masuk Radar Pajak

Ketika Data Properti Masuk Radar Pajak

3
0
SHARE
Ketika Data Properti Masuk Radar Pajak

Keterangan Gambar : Pemilik ruko, rumah kontrakan, atau sebidang tanah yang disewakan mungkin mulai bertanya ketika pemerintah menyiapkan perluasan basis pajak pada 2027. Namun, yang berubah bukan tiba-tiba munculnya pajak atas rumah kedua.

Perwirasatu.co.id, 08 Agustus 2026

Pemilik ruko, rumah kontrakan, atau sebidang tanah yang disewakan mungkin mulai bertanya ketika pemerintah menyiapkan perluasan basis pajak pada 2027. Namun, yang berubah bukan tiba-tiba munculnya pajak atas rumah kedua. Perubahannya lebih mendasar: kemampuan administrasi negara membaca data semakin kuat, sementara penghasilan dari sewa properti memang sejak lama memiliki kewajiban perpajakan agar ketakutan publik tidak menggantikan fakta hukum yang berlaku.

Bukan Pajak Baru, Melainkan Mata Pajak Makin Terbuka

Sebuah rumah kedua yang berdiri di pinggir kota dapat memiliki banyak cerita. Ia mungkin menjadi tempat tinggal ketika pemilik pulang ke kampung halaman. Bisa pula disiapkan untuk anak, menjadi aset keluarga, atau sekadar dibiarkan kosong sambil menunggu harga tanah meningkat. Karena itu, menyamakan rumah kedua dengan sumber penghasilan sewa adalah kesimpulan yang terlalu jauh.

Di sinilah perdebatan mengenai pajak properti perlu ditempatkan secara proporsional. Pemerintah memang tengah mendorong perluasan basis pajak dalam kerangka RAPBN 2027. Dalam pembahasan awal RAPBN 2027 pada 11 Juni 2026, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati arah kebijakan fiskal yang antara lain mencakup penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyelarasan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Sumber: Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, 11 Juni 2026.

Tetapi dari pernyataan itu tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki rumah kedua akan dikenai pajak baru pada 2027. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan kepemilikan aset semata sebagai objek PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan. Yang menjadi persoalan perpajakan adalah ketika aset tersebut menghasilkan penghasilan yang memang masuk dalam ketentuan perpajakan.

Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi sangat penting. Aset bukan penghasilan. Rumah kosong bukan uang sewa. Tanah yang belum dimanfaatkan bukan pendapatan. Ruko yang belum menemukan penyewa tidak otomatis menghasilkan penerimaan. Negara dapat memiliki data mengenai kepemilikan seseorang, tetapi data kepemilikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi transaksi persewaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 justru memberikan dasar yang cukup jelas. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh Final tersebut adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, PP Nomor 34 Tahun 2017.

Dengan demikian, apabila seseorang benar-benar menyewakan ruko dengan nilai Rp60 juta setahun dan transaksi tersebut termasuk objek PP Nomor 34 Tahun 2017, ilustrasi sederhananya adalah PPh Final sebesar Rp6 juta. Dasar pengenaan pajaknya bukan keuntungan bersih setelah seluruh biaya dikurangi, melainkan jumlah bruto nilai persewaan sesuai ketentuan.

Bahkan jumlah bruto memiliki cakupan yang perlu diperhatikan. PP Nomor 34 Tahun 2017 menyebut bahwa nilai bruto dapat mencakup pembayaran yang berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas tertentu apabila memenuhi ketentuan. Karena itu, menghitung pajak sewa tidak selalu sesederhana melihat angka uang yang berpindah dari penyewa kepada pemilik.

Persoalannya kemudian bukan apakah pajak atas sewa properti akan muncul pada 2027. Pajak tersebut sudah ada. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah sistem administrasi perpajakan ke depan akan semakin mampu menemukan penghasilan yang selama ini tidak tercatat, tidak dilaporkan, atau tidak tersinkronisasi dalam administrasi perpajakan.

Di sinilah Coretax menjadi penting.

Coretax dan Pergeseran Cara Negara Mengawasi

Coretax bukan mesin yang secara otomatis menyatakan sebuah rumah sebagai sumber penghasilan. Ia merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang mengubah cara data perpajakan dikumpulkan, ditampilkan, dipadankan, dan diverifikasi.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa salah satu fitur Coretax adalah prepopulated. Data tertentu dapat muncul otomatis dalam rancangan Surat Pemberitahuan Tahunan berdasarkan berbagai sumber, antara lain bukti pemotongan atau pemungutan pajak, faktur pajak, data transaksi yang dilaporkan pihak ketiga, dan riwayat pelaporan sebelumnya. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 3 Maret 2026.

Perubahan ini sebenarnya cukup besar. Pada masa ketika banyak data harus dimasukkan secara manual, negara sangat bergantung pada apa yang dilaporkan wajib pajak. Dalam sistem yang semakin terintegrasi, sebagian informasi dapat masuk lebih dahulu melalui pihak lain. Wajib pajak kemudian berperan bukan hanya sebagai pengisi, tetapi juga sebagai pemeriksa dan pengonfirmasi data.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home