
Keterangan Gambar : Pernyataan bahwa guru tidak seharusnya terganggu oleh distribusi Makan Bergizi Gratis membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar urusan ompreng.
L
Perwirasatu.co.id, 08 Agustus 2026
Pernyataan bahwa guru tidak seharusnya terganggu oleh distribusi Makan Bergizi Gratis membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar urusan ompreng. Di ruang kelas, kebijakan tersebut bersentuhan dengan waktu belajar, konsentrasi siswa, beban kerja pendidik, tata kelola distribusi, dan kualitas layanan. Karena itu, yang perlu diuji bukan hanya apa yang dirancang pemerintah, melainkan apa yang benar-benar terjadi di sekolah.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG seharusnya tidak mengganggu jam mengajar guru. Pernyataan itu disampaikan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026. Menurut Sudaryono, anggapan bahwa guru harus mengurus ompreng selama pelaksanaan MBG tidak semestinya terjadi karena sudah tersedia petugas atau PIC yang memperoleh insentif untuk membantu proses distribusi makanan di sekolah.
Sudaryono menjelaskan, guru tetap memiliki peran dalam mendampingi siswa ketika makan. Namun, fungsi tersebut diarahkan pada edukasi, bukan pekerjaan teknis distribusi. Guru diharapkan membimbing siswa mencuci tangan, mengantre, duduk tertib, berdoa, makan dengan baik, memahami kandungan gizi, serta menjaga kebersihan.
Gagasan itu sebenarnya tidak bermasalah. Bahkan, jika dirancang dengan tepat, makan bersama dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter dan pendidikan gizi. Anak tidak hanya memperoleh makanan, tetapi juga belajar tentang kebersihan, kedisiplinan, tata krama, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap makanan.
Persoalannya adalah batas antara mendidik dan mengerjakan pekerjaan teknis tidak selalu tegas di ruang kelas.
Ketika makanan datang, seseorang harus menerima dan membagikannya. Ketika siswa makan, seseorang harus memastikan antrean tertib. Ketika makanan selesai, wadah harus dihitung dan dikumpulkan. Jika ada makanan yang tumpah, siswa yang membutuhkan bantuan, distribusi yang terlambat, atau jumlah makanan yang tidak sesuai, persoalan tersebut membutuhkan orang yang berada paling dekat dengan siswa.
Dalam situasi seperti itulah guru berpotensi menjadi penyangga terakhir dari sistem. Bukan karena kebijakan secara resmi memberikan seluruh pekerjaan tersebut kepada guru, tetapi karena sekolah membutuhkan seseorang yang dapat segera bertindak ketika mekanisme operasional tidak berjalan sempurna.
Di sinilah pernyataan BGN perlu dipertemukan dengan pengalaman di lapangan.
Indonesia Corruption Watch pada 17 April 2026 menyampaikan temuan Posko Pengaduan Konstitusional Guru yang dibuka Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Dari 173 guru yang melapor, 151 orang atau sekitar 88 persen menyatakan pelaksanaan MBG berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar. Angka tersebut penting, tetapi harus dibaca secara hati-hati. Data itu bukan survei terhadap seluruh guru Indonesia, melainkan berasal dari guru yang menyampaikan laporan melalui posko pengaduan.
Perbedaan tersebut bukan soal kecil. Mengatakan 151 dari 173 guru pelapor mengalami dampak adalah fakta. Mengubahnya menjadi "88 persen guru Indonesia mengalami gangguan" merupakan generalisasi yang tidak didukung oleh metodologi data tersebut.
Namun, keterbatasan metodologi tidak berarti temuannya boleh diabaikan.
Justru laporan dari guru yang mengalami persoalan dapat menjadi sinyal awal bagi pemerintah untuk memeriksa apakah desain MBG telah berjalan sebagaimana direncanakan.
Dalam konferensi pers ICW yang diberitakan BITV Online pada 17 April 2026, sebanyak 90 guru pelapor menyatakan jam pelajaran terganggu karena distribusi dan konsumsi MBG dilakukan ketika kegiatan sekolah berlangsung. Sebanyak 54 guru melaporkan tambahan beban kerja, termasuk membagikan makanan, menghitung wadah, mengawasi siswa, dan membersihkan kelas. Sebanyak 41 guru menyebut siswa menjadi kurang fokus belajar, sedangkan 30 guru melaporkan distribusi makanan tidak tepat waktu.
Angka tersebut tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan bahwa seluruh sekolah mengalami persoalan yang sama. Tetapi angka itu cukup kuat untuk melahirkan pertanyaan yang lebih serius: jika sistem sudah menyediakan PIC, mengapa sebagian guru masih melaporkan harus mengerjakan pekerjaan teknis?
Jawabannya tidak boleh sekadar berupa bantahan.
Pemerintah perlu mengetahui apakah persoalan tersebut terjadi karena jumlah PIC tidak mencukupi, pembagian tugas belum jelas, distribusi tidak tepat waktu, kondisi sekolah berbeda-beda, atau karena mekanisme pelaksanaan MBG belum seragam.
Dengan kata lain, keberadaan PIC di atas kertas belum otomatis membuktikan bahwa beban guru di lapangan sudah teratasi.
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: siapa sebenarnya PIC tersebut?
Apakah PIC merupakan guru yang tetap memiliki kewajiban mengajar? Apakah tugas PIC dilakukan di luar jam mengajar? Apakah terdapat pengganti ketika guru yang menjadi PIC harus menjalankan tugas distribusi? Berapa besar insentif yang diberikan? Bagaimana mekanisme penunjukannya? Apakah dua PIC cukup untuk sekolah dengan jumlah siswa ratusan atau bahkan ribuan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena kualitas sebuah kebijakan bukan hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya aturan, melainkan oleh kemampuan sistem memastikan aturan tersebut bekerja dalam kondisi nyata.
Jika guru memang diminta mendampingi siswa sebagai bagian dari edukasi gizi, maka pendampingan tersebut perlu didefinisikan secara jelas. Berapa lama? Apa indikatornya? Materi apa yang harus diberikan? Siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan logistik? Siapa yang menangani wadah? Siapa yang menangani makanan yang tersisa? Siapa yang membersihkan ruang makan?
Semakin jelas pembagian tugas, semakin kecil peluang pekerjaan teknis kembali kepada guru.
Sebaliknya, semakin kabur pembagian tugas, semakin besar kemungkinan guru menjadi pihak yang mengambil alih ketika terjadi masalah.
Masalah MBG di sekolah juga tidak berhenti pada soal pembagian makanan.
Kasus di SMKN 8 Semarang pada akhir Maret 2026 menunjukkan bahwa rantai distribusi memiliki persoalan tersendiri. Radar Semarang pada 1 April 2026 dan Ayo Semarang pada 2 April 2026 melaporkan klarifikasi bahwa tikus ditemukan di dalam box kontainer distribusi, bukan di dalam ompreng makanan siswa. Satu box berisi 35 ompreng kemudian ditarik dan diganti. Dugaan sementara diarahkan pada proses loading di sekolah, meskipun asal pasti masuknya tikus belum dapat dipastikan.
Kasus tersebut justru memberikan pelajaran penting bagi tata kelola MBG. Keamanan pangan tidak selesai ketika makanan sudah dimasak dan dikemas. Ada proses pengangkutan, loading, penyimpanan sementara, distribusi, hingga makanan diterima siswa. Setiap tahap membutuhkan prosedur yang jelas dan pengawasan.
Karena itu, membicarakan MBG hanya dari sisi kandungan gizi makanan terlalu sempit.
Program sebesar ini juga merupakan persoalan manajemen sekolah.
Anak memang membutuhkan makanan bergizi. Tetapi mereka juga membutuhkan waktu belajar yang efektif. Guru membutuhkan ruang untuk mengajar. Sekolah membutuhkan sistem distribusi yang tertib. Pemerintah membutuhkan mekanisme pengawasan yang dapat mengidentifikasi masalah sebelum masalah tersebut menjadi keluhan berulang.
Di titik inilah MBG menghadapi ujian sesungguhnya.
Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah porsi yang berhasil dibagikan setiap hari. Pemerintah perlu mengetahui berapa banyak distribusi yang terlambat, berapa lama waktu makan berlangsung, berapa banyak jam pelajaran yang terdampak, berapa banyak guru yang terlibat dalam pekerjaan teknis, berapa jumlah PIC yang benar-benar aktif, serta berapa banyak keluhan terkait kualitas dan keamanan makanan.
Tanpa indikator tersebut, evaluasi akan mudah berubah menjadi perdebatan antara klaim pemerintah dan keluhan masyarakat.
Pemerintah mengatakan sistem sudah dirancang agar guru tidak terganggu. Guru mengatakan dalam sebagian kasus mereka tetap terdampak. Keduanya mungkin sama-sama benar dalam konteks yang berbeda.
Sebab desain kebijakan dan realitas implementasi tidak selalu identik.
Kebijakan dapat berjalan baik di satu sekolah, tetapi menghadapi persoalan di sekolah lain. Distribusi dapat tertib pada satu wilayah, tetapi terlambat di wilayah berbeda. Dua PIC mungkin cukup untuk sekolah dengan jumlah siswa tertentu, tetapi belum tentu cukup untuk sekolah dengan jumlah penerima manfaat yang jauh lebih besar.
Karena itu, evaluasi MBG seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah program tersebut berhasil atau gagal.
Pertanyaan yang lebih produktif adalah: pada kondisi seperti apa program berjalan baik, dan pada kondisi seperti apa program mulai mengganggu pembelajaran?
Pertanyaan tersebut membuka jalan menuju perbaikan yang lebih rasional.
Jika guru harus menjadi bagian dari edukasi gizi, pemerintah perlu memberikan pedoman yang jelas. Jika distribusi merupakan pekerjaan teknis, harus tersedia petugas yang cukup. Jika guru menjadi PIC, tugas dan insentifnya harus transparan. Jika distribusi berpotensi beririsan dengan jam pelajaran, jadwal harus dirancang agar waktu belajar tidak tergerus.
Dan jika terjadi gangguan, sekolah harus memiliki mekanisme pengaduan yang cepat dan dapat ditindaklanjuti.
Sudaryono juga menyatakan BGN terbuka terhadap masukan dan berencana membangun forum diskusi yang melibatkan pakar gizi, chef profesional, dan pelaku industri katering. Langkah tersebut penting, tetapi daftar pihak yang dilibatkan semestinya tidak berhenti pada mereka yang memahami makanan dan distribusi.
Guru harus menjadi bagian penting dari evaluasi.
Mereka adalah orang yang melihat langsung bagaimana program bertemu dengan ritme kelas. Mereka mengetahui apakah anak benar-benar tertib saat makan, apakah distribusi menghabiskan waktu belajar, apakah siswa kehilangan konsentrasi setelah makan, dan apakah pekerjaan teknis akhirnya kembali kepada guru.
Pakar pendidikan juga diperlukan untuk mengukur konsekuensi terhadap waktu belajar. Pakar gizi diperlukan untuk memastikan edukasi yang diberikan kepada siswa benar. Pengelola sekolah diperlukan untuk menjelaskan persoalan operasional. Pemerintah perlu menyediakan data agar semua pihak dapat menilai kebijakan berdasarkan bukti, bukan sekadar kesan.
Pada akhirnya, kritik terhadap MBG tidak semestinya diterjemahkan sebagai penolakan terhadap tujuan program.
Memberi makanan bergizi kepada anak adalah kebijakan yang memiliki tujuan sosial penting. Persoalannya adalah bagaimana memastikan tujuan tersebut tidak dicapai dengan mengorbankan tujuan pendidikan.
Anak tidak seharusnya dipaksa memilih antara kenyang dan belajar.
Guru juga tidak seharusnya dipaksa memilih antara mengajar dan mengurus distribusi makanan.
Karena itu, pernyataan Sudaryono bahwa guru tidak semestinya terganggu oleh MBG seharusnya tidak berhenti sebagai bantahan terhadap kritik. Pernyataan tersebut justru harus menjadi standar yang dapat diuji.
Ukuran keberhasilannya sederhana tetapi tegas: apakah guru benar-benar dapat tetap mengajar, apakah siswa tetap memperoleh waktu belajar yang efektif, apakah distribusi makanan berjalan tertib, dan apakah edukasi gizi berlangsung tanpa mengubah guru menjadi tenaga logistik.
Jika semua itu terpenuhi, MBG bukan hanya program pemberian makanan.
Ia dapat menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Namun jika guru masih harus menghentikan pembelajaran untuk membagikan makanan, menghitung ompreng, mengawasi distribusi, dan membersihkan kelas, maka persoalannya bukan pada niat baik program.
Persoalannya ada pada tata kelola.
Dan tata kelola yang baik tidak cukup mengatakan bahwa guru seharusnya tidak terbebani.
Tata kelola yang baik harus memastikan bahwa guru memang tidak terbebani.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY