Kejati Kalbar Lakukan Upaya Paksa Geledah Kantor Distrik Navigasi PontianakLangkah tegas dengan upaya paksa itu, diambil penyidik Kejati Kalbar untuk menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik penyimpangan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sejumlah penyidik berpakaian dinas mengenakan rompi, terlihat memasuki gedung utama kantor navigasi sejak pagi hari.


Perwirasatu.co.id- -Pontianak.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin (29/12-2025) sejak Pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.20 WIB, melakukan Upaya Paksa penggeledahan Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No.149 Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, dalam upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak Non Subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020. 

Langkah tegas dengan upaya paksa itu, diambil penyidik Kejati Kalbar untuk menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran (pelayanan publik).

Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan Minyak Non Subsidi Tahun 2020 tersebut. Beberapa berkas nampak di masukkan kedalam boks tersegel untuk kemudian dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat, didampingi petugas TNI yang ikut tergabung mengawal proses penggeledahan tersebut.

Sejumlah penyidik berpakaian dinas mengenakan rompi, terlihat memasuki gedung utama kantor navigasi sejak pagi hari. Aktivitas perkantoran sempat terganggu ketika penyidik menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan Upaya Paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik itu.

Kejati Kalbar juga memastikan, proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH. menjelaskan; Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tandasnya.

(FC-G65)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)