Ketika Korban Berhadapan dengan Kekeliruan Aparat

Ketika Korban Berhadapan dengan Kekeliruan Aparat Keterangan Gambar : Sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum menguat setelah beberapa peristiwa viral memperlihatkan kesalahan penanganan kasus yang merugikan warga sipil.

Perwirasatu.co.id - Gelombang kritik terhadap penegakan hukum kembali mencuat setelah sejumlah kasus viral memperlihatkan korban kejahatan dan warga pembela diri justru sempat diperlakukan sebagai pelaku. Pernyataan Mahfud MD mengenai ketidakmasukakalan aparat yang keliru menerapkan pasal memantik diskusi luas tentang profesionalisme kepolisian, perlindungan hak asasi manusia, serta ketergantungan keadilan pada tekanan publik dan viralitas media sosial.

Sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum menguat setelah beberapa peristiwa viral memperlihatkan kesalahan penanganan kasus yang merugikan warga sipil. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan keheranannya terhadap aparat kepolisian di wilayah perkotaan yang dinilai keliru memahami dan menerapkan pasal hukum. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya dan dikutip Kompas.com pada 4 Februari 2026.

Mahfud menilai ketidaktepatan pemahaman pasal hukum sulit diterima jika terjadi di kota besar dengan akses pendidikan, pelatihan, serta struktur komando yang lengkap. Menurutnya, kekeliruan semacam itu mungkin masih bisa dibayangkan di wilayah terpencil dengan keterbatasan sumber daya, namun menjadi janggal ketika terjadi di pusat kota. Pandangan ini dilaporkan Kompas.com pada 4 Februari 2026 dan juga dikutip Radar Bromo pada tanggal yang sama.

Salah satu kasus yang disorot adalah peristiwa yang dialami Sudrajat, pedagang es gabus di Jakarta Pusat, yang sempat dituding menjual es berbahan berbahaya oleh oknum aparat. Tuduhan tersebut kemudian terbukti tidak berdasar dan berujung pada permintaan maaf dari pihak yang terlibat setelah kasus itu viral di media sosial. Peristiwa ini dilaporkan Detik Sumsel pada 4 Februari 2026 dan juga diulas VOI.id pada 31 Januari 2026.

Kasus lain yang memantik perhatian publik terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang warga bernama Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang menyerang istrinya. Penetapan status hukum tersebut menuai kritik luas karena Hogi dinilai bertindak dalam konteks pembelaan diri. Kasus ini diberitakan Detik Sumsel pada 4 Februari 2026 dan Edisi.co.id pada 2 Februari 2026.

Tekanan publik dan sorotan dari DPR RI akhirnya mendorong kepolisian mencabut status tersangka terhadap Hogi Minaya. Sejumlah anggota Komisi III DPR menilai penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak sensitif terhadap konteks kejadian dan prinsip keadilan substantif. Kritik terhadap Kapolresta Sleman terkait pemahaman pasal pembelaan diri juga diberitakan KlikAnggaran pada 29 Januari 2026.

Mahfud MD menegaskan bahwa kesalahan dalam menerapkan pasal pidana bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan berpotensi mencederai hak asasi manusia. Dalam hukum pidana, konteks kejadian dan niat pelaku harus menjadi pertimbangan utama agar hukum tidak justru menghukum korban. Pernyataan ini dikutip Radar Bromo pada 4 Februari 2026 dan Suara.com pada tanggal yang sama.

Sejumlah pengamat menilai rangkaian kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih struktural dalam penegakan hukum, termasuk lemahnya supervisi, minimnya sensitivitas aparat terhadap keadilan substantif, serta kecenderungan responsif hanya ketika kasus mendapat perhatian luas di media sosial. Fenomena ini diulas secara kritis oleh VOI.id pada 31 Januari 2026 dan Detiksatu.com pada 1 Februari 2026.

Ketergantungan penyelesaian perkara pada viralitas dinilai berbahaya bagi prinsip negara hukum. Ketika keadilan baru bergerak setelah tekanan publik, warga yang tidak memiliki akses ke ruang publik berisiko mengalami ketidakadilan yang sama tanpa perlindungan. Mahfud MD mengingatkan bahwa hukum seharusnya bekerja sebelum kegaduhan terjadi, bukan setelahnya, sebagaimana dilaporkan Radar Bromo pada 4 Februari 2026.

Rangkaian peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembenahan penegakan hukum tidak cukup berhenti pada permintaan maaf atau koreksi kasus per kasus. Diperlukan penguatan pendidikan hukum aparat, mekanisme pengawasan internal yang efektif, serta keberanian institusi menegakkan disiplin agar hukum benar-benar berfungsi melindungi warga negara, bukan justru menempatkan korban dalam posisi yang dirugikan.

( Red )

Oleh: Dwi Taufan Hidayat.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)