Perwirasatu.co.id-Garut - Kritikan pedas Iman Alirahman, Anggota DPRD Garut dari Fraksi Golkar terhadap perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirta Intan direspon oleh seorang pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin.
Diketahui sebelumnya, Iman Alirahman meminta dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki mekanisme perpanjangan jabatan Direksi Tirta Intan tersebut.
Menurut Asep Muhidin,SH., pernyataan Iman terkait pengangkatan kembali Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut mengganggapnya bermasalah, namun kalimat yang dilontarkan terlihat ada sentimen bukan argumen yang berlogika hukum.
Asep menyayangkan kata-kata yang terlontar dari wakil rakyat dari Politisi Golkar, H. Iman Alirahman, SH, karena baru saja menjabat wakil sudah begitu kata-katanya, apalagi kalau menjadi pemimpin daerah.
"Bisa kebayang setiap ucapan yang terlontarnya berpotensi merendahkan rakyat. Tetapi bisa saja beliau sedang kecapaian atau ada permasalahan pribadi sehingga kurang terkontrol," kata Asep.
Asep menyarankan, Iman harus membaca dengan saksama, menelaah bahkan bila perlu berkonsultasi dengan sekolah yang membidangi hukum.
"Disana banyak dosen yang bisa memberikan advice hukum apakah pengangkatan kembali direksi PDAM ini salah atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, Asep memaparkan, bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harus tunduk dan taat pada Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54 Tahun 2017). Mari kita baca Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3) PP 54 Tahun 2017 yang pada intinya mengatur tugas dewan pengawas dan kewajibannya kepada KPM (kuasa pemilik modal) dalam hal ini adalah Bupati Garut.
"Perhatikan Pasal 61 PP 54 Tahun 2017 Junto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, pada Pasal 23 yang pada intinya anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal tersebut menyebut dengan frase paling lama 5 tahun, sehingga apabila KPM (kuasa pemilik modal) dalam hal ini kepala daerah (Bupati) ingin mengganti sebelum jangka waktu 5 tahun, sah-sah saja selama memenuhi kaidah yang diatur Pasal 64 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 yang menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi. Lalu pada ayat (5) nya yang menyatakan, setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan," ungkapnya.
Asep menjelaskan, proses seleksi harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota, pada Pasal 50 ayat 6 mengatur seleksi sebagaimana dalam Pasal 33 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
"Terdapat frase direksi yang dinilai mampu, nah disini kita harus mempedomani hasil audit, RUPS, dan kemapuan apakah PDAM ini baik atau tidak,"kata Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan, bahw proses pengangkatan kembali Direksi PDAM melalui kajian secara mendalam serta melibatkan akademis yaitu Guru Besar Ahli Mananajemen UIN Sgd Bandung yang juga sebagai tim Penasihat Investasi Daerah Kabupaten Garut, Prof.Dr.H.Budiman,M.Si,MM,CEA.
"Jadi kalau yang terhormat wakil rakyat Bapak H. Iman Alirahman, SH merasa dalam keputusan bupati garut yang mengangkat kembali masa jabatan direksi PDAM Tirta Intan ada masalah atau cacat formil, maka lakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena keputusan tersebut dalam ilmu hukum tata negara disebut beschikking,"ujarnya.
Jika anggota DPRD Iman Alirahman, tambah Asep, merasa dirugikan dengan terbitnya keputusan Bupati Garut tentang perpanjangan masa jabatan Direksi PDAM Tirta intan, silahkan gugat baik atasnama pribadi maupun fraksi.
"Tinggal digugat saja ke Pengadilan, kan simpel, mau atas nama pribadi, fraksi, pansus atau atas nama DPRD yang merasa dirugikannya", tandasnya.
(Red)
Tulis Komentar