Libatkan Orang Tua Polsek Cibatu Bina Dua Pelajar yang Jual Miras

Libatkan Orang Tua Polsek Cibatu Bina Dua Pelajar yang Jual Miras Keterangan Gambar : Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap dua pelajar yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Kamis (16/04/2026)


‎Perwirasatu.co.id - Garut – Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap dua pelajar yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Kamis (16/04/2026) malam.

‎Kedua pelajar tersebut diketahui masih berstatus sebagai siswa sekolah menengah atas dan berasal dari wilayah Kecamatan Sukawening.

‎Dalam upaya penyelesaian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah. Hasilnya, kedua pelajar tersebut membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan kegiatan jual beli minuman keras.

‎Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar para pelajar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.

‎“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat, agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak kita,” ujarnya.

‎Usai proses pembinaan, kedua pelajar tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing, dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sukaluyu serta perangkat lingkungan setempat, termasuk RT dan RW.

‎Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang dapat merusak masa depan.

‎Polsek Cibatu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusifitas wilayah serta melakukan pembinaan terhadap masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan solutif.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)