Masuk Jam Kerja Bagi ASN, Instruksi Gubernur Jabar dan Pemkab Garut Berbeda

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Bandung- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi merubah jam kerja bagi ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Barat khusus selama bulan Ramadhan. Hal itu disampaikan oleh Dedi Mulyadi lewat aku IG pribadinya. 

“Ini saya ada instruksi jam kerja di bulan puasa yang biasanya masuk kerjanya pukul 07.30, pulangnya pukul 14.30, mohon maaf akan saya ubah,” kata Dedi.

“Menjadi masuknya pukul 06.30, istirahat tengah harinya dari setengah jam berubah jadi 1 jam dari jam 12.00 sampai pukul 13.00 pulangnya pukul 14.00,” sambungnya lagi.

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kebijakan yang ia ambil ini bukan untuk cari sensasi, melainkan karena ada logika yang ia pertimbangkan.

“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (1/3/2025).

Sementara, Pemerintah Kabupaten Garut yang lebih dulu menerbitkan surat edaran menetapkan, bahwa jam masuk kerja bagi ASN dimulai pukul 08.00 WIB, sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)