Menakar Independensi Pengawas Penjaga Stabilitas Keuangan
Perwirasatu.co.id, Kamis 02 Juli 2026.
Ketukan palu DPR RI yang menetapkan Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bukan sekadar mengakhiri proses seleksi kelembagaan. Keputusan itu justru membuka babak baru untuk menguji efektivitas pengawasan terhadap OJK di tengah semakin kompleksnya industri jasa keuangan. Publik tidak hanya menunggu sosok baru, tetapi juga menanti lahirnya pengawasan yang independen, transparan, kritis, dan mampu menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 2 Juli 2026, secara resmi menyetujui Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi OJK untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023 sampai 2028. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan Komisi XI DPR pada 25 Juni 2026 sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di balik proses yang berlangsung sesuai prosedur, terdapat persoalan yang jauh lebih penting daripada sekadar pergantian satu nama. Badan Supervisi OJK merupakan instrumen pengawasan yang dibentuk untuk membantu DPR memastikan OJK menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, independen, dan sesuai peraturan perundang undangan. Ketika kewenangan OJK terus bertambah pasca lahirnya UU P2SK, kualitas pengawasan terhadap OJK juga harus meningkat secara seimbang.
Sayangnya, keberadaan Badan Supervisi OJK masih relatif kurang dikenal masyarakat dibandingkan Dewan Komisioner OJK. Padahal, badan inilah yang melakukan kajian, evaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada DPR mengenai pelaksanaan tugas OJK. Artinya, kualitas pengawasan terhadap regulator keuangan nasional sangat dipengaruhi oleh kompetensi, integritas, dan independensi anggota Badan Supervisi.
Persoalan yang patut menjadi perhatian bukan semata siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan apakah mekanisme pengawasan benar benar mampu mendorong perbaikan tata kelola OJK. Dalam praktiknya, Badan Supervisi tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk memaksa OJK menjalankan rekomendasinya. Posisi tersebut membuat efektivitas pengawasan sangat bergantung pada komitmen DPR dalam menindaklanjuti hasil kajian Badan Supervisi melalui fungsi pengawasan politik dan legislasi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri ketika industri jasa keuangan berkembang jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasi.
Perubahan lanskap sektor jasa keuangan beberapa tahun terakhir memperlihatkan betapa besarnya tantangan yang harus dihadapi OJK. Digitalisasi layanan keuangan, aset kripto, inovasi teknologi keuangan, perlindungan konsumen, ancaman kejahatan siber, hingga integrasi pengawasan lintas sektor menuntut regulator bekerja semakin cepat sekaligus semakin akuntabel. Dalam situasi demikian, pengawasan internal saja tidak cukup. Diperlukan mekanisme supervisi yang mampu memberikan kritik konstruktif sekaligus menjaga independensi lembaga pengawas keuangan.
Karena itu, proses seleksi anggota Badan Supervisi tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Integritas, rekam jejak profesional, independensi dari kepentingan politik maupun industri, serta kemampuan membaca dinamika sistem keuangan harus menjadi ukuran utama. Tingginya minat masyarakat mengikuti seleksi menunjukkan bahwa jabatan tersebut dipandang strategis. DPR mencatat puluhan peserta mengikuti proses seleksi sebelum akhirnya memilih satu nama terbaik.
Ke depan, ukuran keberhasilan Kusfiardi bukanlah seberapa sering hadir dalam rapat, melainkan seberapa berkualitas rekomendasi yang dihasilkan Badan Supervisi dan sejauh mana rekomendasi tersebut mampu memperbaiki tata kelola OJK. Pengawasan yang efektif bukanlah pengawasan yang mencari kesalahan, tetapi pengawasan yang mampu mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi melemahkan stabilitas sistem keuangan maupun perlindungan konsumen.
Momentum pergantian anggota Badan Supervisi OJK juga seharusnya menjadi pengingat bahwa kepercayaan terhadap sistem keuangan dibangun bukan hanya oleh regulator yang kuat, tetapi juga oleh pengawas yang independen. Tanpa supervisi yang objektif, kewenangan besar berpotensi kehilangan keseimbangan. Sebaliknya, ketika pengawasan berjalan profesional, transparan, dan berbasis kepentingan publik, OJK akan semakin dipercaya sebagai penjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Di titik itulah ketukan palu DPR memperoleh makna yang sesungguhnya, bukan sekadar menetapkan seorang pejabat baru, melainkan memperkuat fondasi akuntabilitas dalam arsitektur pengawasan keuangan nasional.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar