Jejak Integritas Dalam Dissenting Opinion Berani
Perwirasatu.co.id, Kamis 02 Juli 2026.
Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan pendapat di ruang sidang bukanlah pertanda lemahnya penegakan hukum, melainkan bukti bahwa independensi kekuasaan kehakiman tetap hidup. Dissenting opinion merupakan mekanisme konstitusional yang memberi ruang bagi hakim untuk mempertahankan keyakinan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan hati nurani. Sikap Hakim Andi Saputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi contoh menarik mengenai bagaimana keberanian intelektual dapat hadir di tengah tekanan perhatian publik yang begitu besar.
Nama Hakim Andi Saputra menjadi sorotan karena menjadi satu-satunya hakim dari lima anggota majelis yang menyampaikan dissenting opinion. Di saat empat hakim lainnya meyakini terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun, Andi Saputra justru menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Perbedaan tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap sistem, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang diakui dalam praktik peradilan modern.
Yang membuat perhatian publik semakin besar adalah latar belakang Andi Saputra sebelum menjadi hakim. Selama kurang lebih delapan belas tahun, ia dikenal sebagai jurnalis hukum yang menghabiskan sebagian besar kariernya meliput proses peradilan, putusan hakim, dinamika Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai perkara penting nasional. Pengalaman panjang tersebut membentuk pemahaman yang mendalam mengenai prinsip due process of law, independensi hakim, dan pentingnya pembuktian dalam hukum pidana.
Karier jurnalistiknya dimulai di Koran Sindo pada 2006 sebelum bergabung dengan Detikcom pada 2007. Di media tersebut, Andi Saputra dikenal sebagai jurnalis senior yang secara konsisten mengulas isu-isu hukum dan peradilan. Ia bahkan dipercaya memimpin Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), sebuah organisasi profesi yang menjadi wadah bagi para wartawan peliput hukum. Pengalaman itu memperlihatkan bahwa pemahaman mengenai hukum tidak hanya dibangun dari ruang kuliah, tetapi juga dari kedekatan dengan praktik peradilan selama bertahun-tahun.
Prestasinya juga mendapat pengakuan melalui penghargaan Konstitusi Award pada tahun 2022. Penghargaan tersebut menunjukkan kontribusinya dalam meningkatkan literasi hukum dan konstitusi kepada masyarakat. Rekam jejak inilah yang kemudian menjadi modal penting ketika mengikuti seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXI pada 2024. Setelah melewati rangkaian seleksi psikologi, administrasi, dan wawancara hukum yang ketat, ia berhasil lolos sebagai salah satu hakim tingkat pertama.
Dalam pertimbangan hukumnya, Andi Saputra mengawali analisis dari prinsip fundamental hukum pidana bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurutnya, pembuktian tidak boleh dibangun atas dugaan, asumsi, ataupun penafsiran yang melampaui fakta persidangan. Hakim harus berpegang pada alat bukti yang memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Pendekatan seperti ini merupakan manifestasi asas kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
Alasan pertama yang menjadi dasar dissenting opinion ialah tidak ditemukannya unsur mens rea atau niat jahat. Dalam hukum pidana modern, keberadaan niat jahat merupakan unsur penting yang membedakan kesalahan administratif dengan tindak pidana. Menurut Andi Saputra, persidangan tidak berhasil menunjukkan adanya hubungan kausal yang membuktikan Nadiem Makarim secara sadar memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum demi memperoleh keuntungan yang melanggar hukum. Tanpa pembuktian tersebut, unsur pidana dinilai belum terpenuhi.
Pertimbangan berikutnya menyangkut dugaan adanya permufakatan jahat. Andi Saputra menilai percakapan dalam grup WhatsApp yang berlangsung sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri lebih tepat dipahami sebagai komunikasi mengenai gagasan kebijakan digitalisasi pendidikan. Menurut pandangannya, komunikasi tersebut belum memenuhi karakteristik meeting of minds ataupun voorbereidingshandeling yang lazim dipakai untuk membuktikan adanya kesepakatan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, percakapan tersebut tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai alat bukti permufakatan jahat.
Alasan ketiga berkaitan dengan kebijakan publik. Andi Saputra menegaskan bahwa penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai digitalisasi pendidikan merupakan tindakan administratif yang berada dalam ranah kebijakan pemerintahan. Sebuah kebijakan, menurut pandangan hukumnya, tidak serta-merta berubah menjadi tindak pidana hanya karena kemudian menimbulkan persoalan atau diperdebatkan efektivitasnya. Kriminalisasi terhadap kebijakan tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana berpotensi mengganggu keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.
Pertimbangan terakhir yang menarik perhatian publik ialah usulan agar pembebasan disertai pemulihan harkat dan martabat, termasuk pemberian hak untuk dilupakan atau right to be forgotten. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa keadilan menurut Andi Saputra tidak berhenti pada putusan bebas semata, melainkan juga mencakup pemulihan nama baik seseorang apabila dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Perspektif ini memperlihatkan dimensi perlindungan hak asasi manusia dalam praktik peradilan pidana modern. Sumber: Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari adanya dissenting opinion tersebut, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas sehingga Nadiem Makarim dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun. Sesuai prinsip pengambilan putusan dalam majelis hakim, pendapat mayoritas menjadi amar putusan yang mengikat. Di sisi lain, pihak Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sehingga seluruh argumentasi hukum, termasuk dissenting opinion Andi Saputra, berpotensi menjadi salah satu referensi penting dalam proses pemeriksaan di tingkat berikutnya.
Peristiwa ini memberikan pelajaran berharga bahwa kualitas peradilan tidak hanya diukur dari keseragaman pendapat para hakim, tetapi juga dari keberanian setiap hakim mempertanggungjawabkan keyakinan hukumnya secara terbuka dan argumentatif. Dissenting opinion bukan ancaman bagi kepastian hukum, melainkan kekayaan intelektual dalam sistem peradilan yang sehat. Dari sikap Hakim Andi Saputra, publik dapat melihat bahwa independensi hakim tetap menjadi pilar penting negara hukum, karena keadilan sejati lahir bukan dari keberanian mengikuti arus, melainkan dari keberanian mempertahankan keyakinan hukum yang dibangun di atas fakta, logika, dan hati nurani.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar