Perwirasatu.co.id-Indramayu - Nina Agustina Calon Bupati Indramayu resmi membuat laporan ke Bawaslu terkait peristiwa yang dialaminya beberapa waktu lalu. Paslon No urut 03 Nina Agustina - Tabroni, mendapatkan gangguan saat hendak melakukan kampanye di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Jum'at (1/11/2024), pekan lalu.
Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Indramayu, nomor urut 03 melalui tim Kuasa hukumnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu.
"Hari ini kami dari tim hukum pemenangan 03, melaporkan kejadian pada saat pasangan calon nomor urut 03, di wilayah sukra pada hari Jum'at pekan lalu, "Kata Miftah tim hukum Paslon 03, Rabu (4/11/24).
"Dimana pada sore hari itu telah terjadi gangguan yang menyebabkan menghalang - halangi serta mengacaukan jalannya kampanye pasangan calon nomor 03,"sambung dia.
Dituturkan Miftah, terkait laporan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu itu terkait adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina - Tobroni.
"Laporannya itu, terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa sekelompok orang di wilayah kecamatan Sukra, sehingga menyebabkan kegiatan pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan pasangan nomor urut 03 tidak terlaksana, akibat adanya gangguan,"Ungkapnya.
Lanjut Miftah didalam membuat laporan itu, pihaknya telah menyertakan bukti - bukti dan beberapa orang saksi.
Untuk bukti - bukti dan beberapa orang saksi pihaknya sudah koordinasi dengan Bawaslu, Kami serahkan semua ke Bawaslu, untuk saksi lima atau enam orang.
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni ketika dikonfirmasi awak media, Membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum pemenangan paslon nomor urut 03, Nina Agustina - Tobroni.
Terkait dengan laporan peristiwa yang dialami pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Indramayu, yang terjadi di wilayah kecamatan Sukra beberapa waktu lalu.
"Pada hari ini kita telah menerima laporan dari tim Kuasa hukum paslon nomor urut 03, berkaitan kejadian pada hari Jum'at pekan lalu, "Ujar Ahmad Tabroni.
Ahmad Tabroni menambahkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam peristiwa yang di alami pasangan nomor urut 03.
Bawaslu Kabupaten Indramayu, Prinsipnya, Kita coba proses terlebih dahulu, terkait dengan kajian awal, Nanti kita lihat mengenai penanganannya Untuk di kaji terlebih dahulu berkaitan mengenai prosesnya, tentunya berbicara mengenai mekanisme Nanti kita lihat hasil kajiannya seperti apa dan akan dalami dulu, " Tandas Ahmad Tabroni
( Anto )
Tulis Komentar