Keterangan Gambar : Foto edit by: Bro Tommy Perwirasatu.co.id JEMBRANA - Dari Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, lahir cerita keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang membuka peluang dan harapan menciptakan masyarakat adat yang lebih berdaya.
Keberadaan legalitas tanah adat melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di Asahduren, tidak hanya memberikan pengakuan dan kepastian hukum, namun juga membuka kesempatan kerja bagi para petani dan peluang peningkatan ekonomi masyarakat adat melalui kehadiran _off-taker_.
“Inilah fungsi dari sertipikat yang telah kami dapatkan dari BPN. Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit ini,” ujar Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, Selasa (03/11), di Desa Asahduren, Jembrana, Bali.
Sertipikat yang lahir berkat program Reforma Agraria, membuka peluang peningkatan ekonomi bagi Desa Asahduren. Sebelum mendapat dukungan Reforma Agraria, mayoritas mata pencarian masyarakat Asahduren adalah bertani cengkeh.
“Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, namun hasilnya kurang bagus karena memang sudah tua jadi perlu peremajaan. Sekarang harga cengkeh juga tidak sebagus dulu. Dari sertipikat ini, terbukalah kerja sama dengan PT NSA, mulai tanam varietas pisang. Ini merupakan jalan keluar yang baik buat kami,” beber I Kadek Suentra.
Sebelum akhirnya sampai di titik ini, I Kadek Suentra menceritakan perjuangannya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah adat hingga mencari cara memberdayakan potensi masyarakat adatnya.
“Sekitar pertengahan 2024, kami koordinasi dengan BPN Jembrana terkait sertipikasi tanah ulayat. Kemudian Kementerian ATR/BPN langsung datang ke desa kami untuk memastikan tanah adat kami tidak ada konflik, lalu pengukuran, hingga kami bisa menerima sertipikat tanah ulayat di konferensi tanah ulayat di Bandung pada September 2024,” ujar I Kadek Suentra menilik perjuangannya.
Titik balik peningkatan kualitas hidup masyarakat adat di Desa Asahduren dimulai karena keberlanjutan dari sertipikasi tanah oleh ATR/BPN. Penataan aset dilanjutkan dengan penataan akses.
“BPN masih terus memantau, bagaimana tanahnya, bagaimana kegunaannya untuk masyarakat. Lalu, kami meminta dari BPN kala itu, kami ingin tanah kami dibantu (untuk pemberdayaan),” ujar I Kadek Suentra.
Bak gayung bersambut, harapannya direspons dengan cepat oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag), yang saat itu diwakili oleh Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi. Kementerian ATR/BPN membuka jalan pemberdayaan masyarakat di Desa Adat Asahduren. Salah satunya, dengan mempertemukan pelaku usaha di desa dengan pihak PT NSA.
“Kala itu saya cek PT NSA lokasinya berdekatan dengan lokasi tanah ulayat Desa Adat Asahduren. Pada November 2024 awal kami dan PT NSA mencoba ke lapangan dulu untuk memastikan kondisi fisik lahannya seperti apa,” ujar Windra Pahlevi.
Disebut membuka jalan untuk peningkatan kualitas hidup, karena Kementerian ATR/BPN lanjut memastikan kerja sama antara Bendesa Asahduren dengan PT NSA benar-benar jelas, terutama dalam hal model dan pola bisnisnya.
“Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas. Bagaimana penanamannya, bibitnya dari siapa, lalu bagaimana pemeliharaannya, pendampingannya, hingga sampai nanti pemasarannya. Dari situlah kedua belah pihak bersepakat dan membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 m2 untuk penanaman pisang cavendish,” tandas Windra Pahlevi.
Serangkaian program Reforma Agraria, mulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat ini, merupakan wujud upaya Kementerian ATR/BPN untuk hadir kesejahteraan bagi masyarakat Adat Desa Asahduren.
Kini, masyarakat dapat hidup dengan pendapatan lebih stabil hasil bertani varietas pisang cavendish yang dinilai paling cocok ditanami di hamparan tanah berkontur perbukitan khas Asahduren.
(FC-G65)
Tulis Komentar