Pimpinan Ponpes di Garut Akhirnya Ditahan Polisi

Pimpinan Ponpes di Garut Akhirnya Ditahan Polisi Keterangan Gambar : Jajaran Polres Garut akhirnya melakukan penahanan terhadap AN, seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya. AN ditahan usai lebih dari sebulan dilakukan penyelidikan.


Perwirasatu.co.id, ‎Garut - Jajaran Polres Garut akhirnya melakukan penahanan terhadap AN, seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya. AN ditahan usai lebih dari sebulan dilakukan penyelidikan.

Penahanan lelaki berumur 45 tahun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra. Herman menjelaskan, AN telah menjalani masa penahanan dalam beberapa hari terakhir.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Herman.

Aksi dugaan pencabulan yang menyeret nama AN menghebohkan warga Garut pada pertengahan Mei 2026 lalu. Saat itu, warga di lingkungan ponpes yang mengetahui kabar dugaan pencabulan itu dari korban geram dan menggeruduk rumah pelaku.

Saat itu, personel Polsek Samarang sebagai penanggung jawab wilayah kemudian mengamankan AN ke kantor polisi, atas dasar situasi yang tidak kondusif. Sementara kasusnya, saat itu baru saja dilaporkan ke polisi di siang hari sebelum aksi penggerudukan rumah pelaku di malam hari.

Penanganan kasus ini, memakan waktu hingga lebih dari satu bulan. Di awal bulan Juni 2026 lalu, sejumlah massa bahkan menuntut Polres Garut untuk membebaskan AN, karena AN dianggap hanyalah korban fitnah.

Namun, penyelidikan diteruskan. Setelah mendapati alat bukti, Polres Garut akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka belum lama ini. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AN juga kini ditahan polisi.

‎"Dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Garut," ungkap Herman.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)