Praperadilan Roy Suryo Menguatkan Kontrol Kekuasaan Hukum

Praperadilan Roy Suryo Menguatkan Kontrol Kekuasaan Hukum Keterangan Gambar : Ketukan palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang bukan sekadar menandai berakhirnya sidang praperadilan Roy Suryo.


Perwirasatu.co.id, Selasa 07 Juli 2026.

Ketukan palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang bukan sekadar menandai berakhirnya sidang praperadilan Roy Suryo. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut justru membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum, pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara, serta makna sesungguhnya negara hukum dalam praktik peradilan Indonesia.

Putusan hakim yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah merupakan peristiwa hukum yang patut dicermati secara jernih. Putusan tersebut bukan vonis atas pokok perkara yang sedang diproses, melainkan koreksi terhadap tindakan prosedural penyidik. Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan memang dirancang sebagai instrumen pengawasan agar setiap tindakan upaya paksa dilakukan sesuai ketentuan KUHAP.

Sering kali masyarakat mencampurkan dua hal yang berbeda, yakni prosedur dan substansi perkara. Padahal, seseorang dapat saja tetap menjalani proses pidana meskipun sebelumnya memenangkan praperadilan atas tindakan penangkapan atau penahanannya. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak otomatis dianggap melakukan tindak pidana hanya karena tindakan proseduralnya dinyatakan tidak sah. Di sinilah literasi hukum publik menjadi sangat penting agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan secara berlebihan.

Dalam perspektif negara hukum, prosedur bukanlah sekadar formalitas administratif. Prosedur merupakan pagar yang membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara. Ketika hakim menemukan adanya cacat formil dalam pelaksanaan upaya paksa, pengadilan sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawas penggunaan kewenangan negara. Fungsi ini merupakan salah satu pilar utama prinsip due process of law.

Bagi institusi kepolisian, putusan tersebut semestinya tidak dipahami sebagai sekadar kekalahan dalam persidangan. Sebaliknya, putusan itu dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas penyidikan. Profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari ketelitian mematuhi setiap prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Kesalahan administratif yang tampak sederhana dapat berdampak besar terhadap legitimasi proses penegakan hukum.

Tidak kalah penting, putusan praperadilan juga mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa pengadilan masih memiliki ruang untuk mengoreksi tindakan negara. Dalam praktik demokrasi modern, kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, keberadaan praperadilan merupakan mekanisme checks and balances yang menjaga agar kewenangan penyidik tetap berada dalam koridor hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghindari sikap euforia. Putusan yang menguntungkan pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses penyidikan menjadi batal atau seluruh perkara otomatis gugur. Hakim sendiri menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta membatalkan keseluruhan berkas penyidikan. Artinya, substansi perkara tetap berada pada jalur pemeriksaan yang berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah aparat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dinyatakan tidak sah. Jawabannya bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sistem hukum Indonesia mengenal mekanisme etik, administrasi, maupun pidana apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. Namun semua itu harus dibuktikan melalui proses yang independen, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.

Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa kualitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diproses hingga pengadilan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana setiap tahapan penyidikan menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Negara hukum memperoleh legitimasi justru ketika mampu membatasi penggunaan kekuasaannya sendiri.

Dalam jangka panjang, putusan seperti ini dapat menjadi momentum perbaikan kelembagaan. Evaluasi terhadap standar operasional penyidikan, peningkatan kapasitas penyidik, penguatan pengawasan internal, hingga konsistensi penerapan hukum acara merupakan agenda yang layak diperkuat. Reformasi penegakan hukum tidak cukup diwujudkan melalui perubahan regulasi, tetapi juga melalui budaya profesional yang menjadikan kepatuhan terhadap prosedur sebagai bagian dari integritas institusi.

Perkara Roy Suryo tidak hanya berbicara mengenai seorang individu yang mengajukan praperadilan. Perkara ini menjadi cermin mengenai hubungan antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Ketika pengadilan berani mengoreksi tindakan aparat, sementara aparat bersedia menjadikan koreksi tersebut sebagai bahan pembenahan, di situlah supremasi hukum menemukan maknanya. Negara hukum bukanlah negara yang selalu memenangkan aparat atau selalu memenangkan warga, melainkan negara yang memastikan setiap kekuasaan tunduk pada hukum yang sama.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)